Home / Musi Rawas / Sumsel

Selasa, 16 April 2024 - 18:04 WIB

Pencabutan SK Pelantikan Bukan Hanya di Musi Rawas

Bupati Mura Hj Ratna Machmud saat bersalaman dengan pegawai dilingkungan Pemkab Mura usai apel pagi.

Bupati Mura Hj Ratna Machmud saat bersalaman dengan pegawai dilingkungan Pemkab Mura usai apel pagi.

MUSI RAWAS – Bupati Musi Rawas (Mura), Hj Ratna Machmud, menegaskan bahwa pencabutan Surat Keputusan (SK) pelantikan pejabat administrasi, fungsional dan struktural hanya perbaikan administrasi.

“Pencabutan SK oleh Mendagri bukan kesalahan SK tetapi perbaikan administrasi,” kata Bupati Mura saat memimpin apel pertama masuk kerja di halaman Pemkab Mura, Selasa (16/4/2024).

Dia mengatakan pencabutan SK, bukan terjadi di Mura saja tetapi juga di 140 daerah lain di Indonesia. Hal ini terjadi karena Surat Edaran Mendagri No 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 perihal kewenangan kepala daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.

Baca Juga :  Kabupaten Musi Rawas Kembali Raih Penghargaan KLA

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pelantikan 186 pejabat yang dilakukan beberapa waktu lalu dianulir sesuai dengan Surat Edaran Mendagri No. 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024.

Dianulirnya atau pencabutan Keputusan Bupati Mura tersebut sesuai dengan Keputusan Bupati Mura, No 485/KPTS/BKPSDM/2024 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Mura.

SK yang dicabut tersebut yakni Keputusan Bupati No 263/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan administrator dan Pengawas di Pemerintahan Kabupaten Mura.

Keputusan Bupati Mura, No 264/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan administrator dan pengawas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mura.

Baca Juga :  Lantik Bunda PAUD, Hj Ratna Machmud Harapkan Peran Serta dalam Mewujudkan Musi Rawas Mantab

Kemudian Keputusan Bupati Mura, No 265/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pengangkatan Kembali Pegawai Negeri Sipil dari jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional dilingkungan Pemkab Mura.

Keputusan Bupati Mura, No 266/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari jabatan struktural dilingkungan Pemkab Mura dan Keputusan Bupati Mura, No 267/KPTS/BKPSDM/2024 tanggal 21 Maret 2024 tengang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari jabatan fungsional di Pemkab Mura. (SH-04)

Editor : Juliyanto 

Share :

Baca Juga

Covid-19

Pemkab Musi Rawas Alokasikan Rp 133,7 Miliar untuk Penanggulangan Covid-19, Baru Terealisasi Rp 4,5 Miliar

Covid-19

Berkapasitas 24 Ribu, Jokowi Cek Kesiapan Wisma Atlet sebagai RS Darurat untuk Corona

Palembang

Aswari Rivai Ambil Formulir Pendaftaran di DPW PKB Sumsel

Musi Rawas

H2G : Suka Karya Miniatur Surga Dunia

Palembang

Industri Hulu Migas Tegaskan Komitmennya Menjaga Keberlanjutan Lingkungan

Musi Rawas

Jelang Pilgub Sumsel, 86 Personil Linmas Muara Lakitan Mendapat Pelatihan

Kriminal

Miliki Narkoba, IRT Diringkus Polisi

Musi Rawas

45 Anggota Polres Musi Rawas Mendapatkan Vaksin Covid-19