Home / Kriminal

Selasa, 26 Maret 2024 - 19:41 WIB

Pedagang Miras Wonosari Digelandang ke Polsek Megang Sakti

Teguh beserta barang bukti miras saat diamankan di Polsek Megang Sakti.

Teguh beserta barang bukti miras saat diamankan di Polsek Megang Sakti.

MUSI RAWAS – Teguh (50) warga Dusun II, Desa Wonosari, Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas digelandang ke Polsek Megang Sakti, Minggu (24/3/2024) sekira pukul 23.00 WIB.

Teguh ditahan oleh Polsek Megang Sakti, Polres Musi Rawas (Mura) lantaran menjual minuman keras (miras) berbagai marek serta miras tradisional jenis tuak.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah didampingi Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman, mengatakan penangkapan ini didasari oleh informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan.

“Kami mendapatkan informasi bahwa tersangka menyimpan miras berbagai marek dan tuak di wilayah hukum Polsek Megang Sakti Polres Mura. Kemudian kami melakukan penangkapan dan penggeledahan, akhirnya menyita Barang Bukti,” kata Kapolsek.

Baca Juga :  Residivis Kembali Diciduk, Satresnarkoba Polres Mura Sita 204,1 Gram Sabu

Kapolsek menjelaskan, BB yang diamankan diantaranya, lima liter tuak dalam dirigen, dua botol kecil Anggur Merah, dua botol kecil minuman Singaraja, 14 botol Malaga, satu teko plastik ukuran 1 liter berisi tuak dan dua buah gelas untuk pembeli meminum tuak.

“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi untuk mengungkap jaringan penjualan miras dan tuak ini,” jelasnya

Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan, kepolisian akan terus melakukan operasi penertiban dan penindakan terhadap peredaran dan penjualan miras di wilayah hukum Polsek Megang Sakti Polres Mura.

Baca Juga :  Jelang Even Sumatera Drag Race Championship, Wakapolres Musi Rawas Lakukan Pengecekan Kesiapan

Kegiatan ini bertepatan dengan, Operasi Pekat Musi I 2024, dan Pasal 11 Perda Kab Mura No 12 tahun 2016 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Maksiat.

“Dan, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi, menjual, atau memperjualbelikan miras, karena dapat merugikan kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat,” tuturnya.

Pihaknya juga mengapresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan dukungan dalam memberantas peredaran dan penjualan miras di wilayah hukum Polsek Megang Sakti Polres Mura. (SH-04).

Editor : Juliyanto 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polisi Berhasil Ungkap Motif Pembunuhan Petani Karet

Hukum

Operasi Sikat Musi 2020, 37 Tersangka Diamankan

Kriminal

Terpergok Curi Motor, Joni Dibekuk Warga

Kriminal

Diduga Lakukan Pengrusakan, 5 Penjaga Kemanan PT CLBB Dilaporkan ke Polisi

Kriminal

Kabur ke Pulau Bangka, Pencuri Besi Sutet Diringkus DitReskrimum Polda Sumsel

Hukum

Terjaring Razia Bawa Sajam, Warga TPK Masuk Bui

Kriminal

Warga Muba di Tangkap di Muara Lakitan, Polisi Temukan 60 Butir Ineks

Kriminal

Akhirnya Begal ini Tersungkur oleh Timah Panas