Home / Kriminal

Selasa, 26 Maret 2024 - 19:41 WIB

Pedagang Miras Wonosari Digelandang ke Polsek Megang Sakti

Teguh beserta barang bukti miras saat diamankan di Polsek Megang Sakti.

Teguh beserta barang bukti miras saat diamankan di Polsek Megang Sakti.

MUSI RAWAS – Teguh (50) warga Dusun II, Desa Wonosari, Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas digelandang ke Polsek Megang Sakti, Minggu (24/3/2024) sekira pukul 23.00 WIB.

Teguh ditahan oleh Polsek Megang Sakti, Polres Musi Rawas (Mura) lantaran menjual minuman keras (miras) berbagai marek serta miras tradisional jenis tuak.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah didampingi Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman, mengatakan penangkapan ini didasari oleh informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan.

“Kami mendapatkan informasi bahwa tersangka menyimpan miras berbagai marek dan tuak di wilayah hukum Polsek Megang Sakti Polres Mura. Kemudian kami melakukan penangkapan dan penggeledahan, akhirnya menyita Barang Bukti,” kata Kapolsek.

Baca Juga :  Personil Satuan Samapta Polres Musi Rawas Diminta Jaga Penampilan, Hindari Pelanggaran dan Tingkatkan Patroli

Kapolsek menjelaskan, BB yang diamankan diantaranya, lima liter tuak dalam dirigen, dua botol kecil Anggur Merah, dua botol kecil minuman Singaraja, 14 botol Malaga, satu teko plastik ukuran 1 liter berisi tuak dan dua buah gelas untuk pembeli meminum tuak.

“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi untuk mengungkap jaringan penjualan miras dan tuak ini,” jelasnya

Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan, kepolisian akan terus melakukan operasi penertiban dan penindakan terhadap peredaran dan penjualan miras di wilayah hukum Polsek Megang Sakti Polres Mura.

Baca Juga :  Vaksinasi Massal Covid-19, Polres Musi Rawas Targetkan 1.600 Orang Divaksin Per Hari

Kegiatan ini bertepatan dengan, Operasi Pekat Musi I 2024, dan Pasal 11 Perda Kab Mura No 12 tahun 2016 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Maksiat.

“Dan, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi, menjual, atau memperjualbelikan miras, karena dapat merugikan kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat,” tuturnya.

Pihaknya juga mengapresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan dukungan dalam memberantas peredaran dan penjualan miras di wilayah hukum Polsek Megang Sakti Polres Mura. (SH-04).

Editor : Juliyanto 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Miliki Senpira, Buruh Lepas ini diamankan Polisi

Kriminal

Polisi Ungkap Pelaku Curanmor di Sungai Pinang

Kriminal

Pemilik Salon Ipung Tewas Mengenaskan, Polisi Akan Usut Tuntas

Kriminal

Perampas Motor Ibu Rumah Tangga di Majapahit Akhirnya Diborgol

Kriminal

Diduga Gelapkan Sawit Perusahaan, Sopir PT DAM Ditangkap

Jambi

Satreskrim Sarolangun Amankan Truk Bermuatan Kayu

Hukum

Satu Keluarga Bobol Warung Manisan di Musi Rawas

Kriminal

“Gelapkan” Setoran Konsumen Eks Karyawan Leasing Diamankan Polisi