Home / Kriminal

Selasa, 26 Maret 2024 - 19:41 WIB

Pedagang Miras Wonosari Digelandang ke Polsek Megang Sakti

Teguh beserta barang bukti miras saat diamankan di Polsek Megang Sakti.

Teguh beserta barang bukti miras saat diamankan di Polsek Megang Sakti.

MUSI RAWAS – Teguh (50) warga Dusun II, Desa Wonosari, Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas digelandang ke Polsek Megang Sakti, Minggu (24/3/2024) sekira pukul 23.00 WIB.

Teguh ditahan oleh Polsek Megang Sakti, Polres Musi Rawas (Mura) lantaran menjual minuman keras (miras) berbagai marek serta miras tradisional jenis tuak.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah didampingi Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman, mengatakan penangkapan ini didasari oleh informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan.

“Kami mendapatkan informasi bahwa tersangka menyimpan miras berbagai marek dan tuak di wilayah hukum Polsek Megang Sakti Polres Mura. Kemudian kami melakukan penangkapan dan penggeledahan, akhirnya menyita Barang Bukti,” kata Kapolsek.

Baca Juga :  Antisipasi Lonjakan Pengunjung, Polres Musi Rawas Tambah Jumlah Personil dan Nakes di Danau Aur

Kapolsek menjelaskan, BB yang diamankan diantaranya, lima liter tuak dalam dirigen, dua botol kecil Anggur Merah, dua botol kecil minuman Singaraja, 14 botol Malaga, satu teko plastik ukuran 1 liter berisi tuak dan dua buah gelas untuk pembeli meminum tuak.

“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi untuk mengungkap jaringan penjualan miras dan tuak ini,” jelasnya

Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan, kepolisian akan terus melakukan operasi penertiban dan penindakan terhadap peredaran dan penjualan miras di wilayah hukum Polsek Megang Sakti Polres Mura.

Baca Juga :  Satuan Samapta Polres Musi Rawas Gelar Patroli Sepeda Ciptakan Kamtibmas

Kegiatan ini bertepatan dengan, Operasi Pekat Musi I 2024, dan Pasal 11 Perda Kab Mura No 12 tahun 2016 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Maksiat.

“Dan, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi, menjual, atau memperjualbelikan miras, karena dapat merugikan kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat,” tuturnya.

Pihaknya juga mengapresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan dukungan dalam memberantas peredaran dan penjualan miras di wilayah hukum Polsek Megang Sakti Polres Mura. (SH-04).

Editor : Juliyanto 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Berteman Dengan Narkoba, Pemuda Tanggung Diringkus Anggota Satres Narkoba

Kriminal

Dalam Hitungan Jam, Polisi Berhasil Ringkus Dalang Perampokan

Kriminal

Satu Persatu Komplotan Pencuri Motor di Desa Leban Jaya Tertangkap

Kriminal

Simpan Shabu Dalam Saku Celana, Antarkan Pria ini Mendekam di Tahanan Polres Mura

Kriminal

Motif Sakit Hati Alasan Siska Bunuh Ipung

Kriminal

Terduga Pencuri Rumah Warga Tewas Diamuk Massa

Kriminal

Dalam Satu Bulan 18 Perkara Kasus Kriminal dengan 25 Tersangka Berhasil Diungkap Polres Musi Rawas

Kriminal

Polisi Berhasil Gerebek Gelanggang Sabung Ayam