Home / Kriminal

Minggu, 24 Maret 2024 - 05:02 WIB

Warga Lubuklinggau Ini, Terancam Denda Rp800 juta

Tersangka saat diamankan di Polres Musi Rawas

Tersangka saat diamankan di Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS– Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), berhasil membekuk terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Lintas, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 14.30 WIB, Kamis (21/3/2024)

Tersangka yakni, Febri Agus Apriansyah (31), warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau. Penangkapan tersangka ini bertepatan dengan Operasi Pekat Musi I 2024 di wilayah hukum Polres Mura.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,11 gram, yang dibalutkan dengan kertas timah rokok.

Barang bukti (BB), tersebut ditemukan di dalam box depan sebelah kiri sepeda motor Honda Vario dengan Nopol BG 5946 HAA, yang dikendarai tersangka pada saat penangkapan.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Romi didampingi Kanit Resnarkoba, Ipda Vherry Andora saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Febri, terlibat dalam perkara sabu.

Baca Juga :  Pesta Malam di Desa Tanah Periuk Dibubarkan Polisi

“Tersangka berhasil kami bekuk, di Jalan Lintas, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti ,” kata AKP Romi didampingi Ipda Vherry.

AKP Romi menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 22 / III /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu.

Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Saat dilakukan pengeledaan, ditemukan BB diantaranya, satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,11 gram, satu lembar kertas timah rokok, satu unit sepeda motor Honda Vario dengan Nopol BG 5946 HAA.

Baca Juga :  Terduga Pengedar Shabu Warga Muara Lakitan Diringkus di Kebun Sawit

BB tersebut ditemukan di dalam box depan sebelah kiri sepeda motor Honda Vario dengan Nopol BG 5946 HAA, yang dikendarai tersangka pada saat penangkapan dan diakui tersangka bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, dan anggota pun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk berikut BB,” ucapnya.

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta.

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tuturnya. (SH-04)

Editor : Juliyanto 

Share :

Baca Juga

Kriminal

Sedang Lelap Tidur Toyib Diringkus Tim Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat

Kriminal

Timsus Polres Kota Lubuklinggau Ringkus Dua Pelaku Pengoplos Daging Sapi

Kriminal

Bandar Sabu diciduk, setelah Polisi Lakukan Penyamaran

Kriminal

Pisau di Pinggang, Subroto Ditangkap Polisi

Hukum

Polisi Temukan 3.700 Batang Ganja di Lahan Seluas 1,5 Hektar di Muratara

Kriminal

Warga Wanaraya Temukan Sesosok Mayat Pria di Tengah Rawah

Kriminal

Oknum ASN di Musi Rawas ‘Cabuli’ Balita

Kriminal

Polisi Ciduk Dua Orang Kakak Beradik Diduga Pengedar Narkoba