Home / Kriminal / Musi Rawas

Sabtu, 9 Maret 2024 - 19:19 WIB

Khoiru Pemuda Asal Tugumulyo Jualan Sabu

Khoiru saat diamankan di Polres Mura.

Khoiru saat diamankan di Polres Mura.

MUSI RAWAS – Khoiru (22) pemuda asal Desa L Sidoarjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas diringkus oleh Satnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), lantaran kedapatan menyimpan sabu seberat 25,60 gram.

Tersangka Khoiru ditangkap di Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, sekitar pukul 20.30 WIB, Jumat (8/3/2024).

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Khoiru Maksum, karena kedapatan menyimpan delapan bungkus klip sedang seberat 25,60 gram narkotika jenis sabu.

“Tersangka berhasil kami tangkap di Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, tanpa melakukan perlawanan ,” kata AKP Romi didampingi Ipda Vherry.

Baca Juga :  TPA Simpang Gegas Terbakar

AKP Romi menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 12 / II /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada pelaku sering menyimpan sekaligus melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo.

Tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka. Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, satu buah plastik warna hitam yang didalamnya terdapat, satu buah kotak merk DEAD RABBIT RTA 3 warna hitam orange yang didalamnya berisika, delapan bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 25,60 gram.

Baca Juga :  Capaian Vaksinasi Meningkat, Polres Musi Rawas Raih Piagam Penghargaan

BB tersebut, ditemukan di dalam saku depan sebelah kiri celana pendek warna cokelat tanpa merk yang dipakai pelaku pada saat penangkapan dan pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Saat dilakukan introgasi anggota, tersangka mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta.

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tuturnya. (SH-04). 

Editor : Juliyanto 

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Kementrian PUPR Hibah Aset Senilai Rp 42,658 M kepada Pemkab Musi Rawas

Musi Rawas

Persiapan Pengamanan Pilkada, Anggota Polres Musi Rawas Berusia 40 Tahun Keatas Periksa Kesehatan

Musi Rawas

Lepas Kontingen Pospeda Musi Rawas, Bupati: Raih Prestasi di Bidang Olahraga dan Seni

Musi Rawas

Pengawas Pemilu Harus  Cepat Deteksi Hoax

Musi Rawas

Hari Kedua Vaksinasi di Kelingi IV.C Masih Ramai

Musi Rawas

930 Peserta Ikuti Sosialisasi Perbup Musi Rawas No 85 Tahun 2018

Musi Rawas

73 Personel Polres Musi Rawas Ajukan Usul Kenaikan Pangkat

Musi Rawas

Kapolres Terjun Langsung Pantau Pleno di tingkat Kecamatan