MUSI RAWAS,sumateraheadline– Satres Narkoba Polres Musi Rawas, berhasil mengamankan Sarkoni (44) warga Kampung III Desa Lubuk Pandan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, sebagai terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan extasy.
Pelaku sendiri diamankan di kediamannya di Kampung III Desa Lubuk Pandan, pada Sabtu (09/04/2022) sekira pukul 05.00 Wib.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi mengatakan, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Karena tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I.
Dikatakannya, usai penangkapan pelaku di kediamannya, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah pipa paralon yang di dalamnya terdapat, 1 bungkus plastik transparan yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,86 gram.
Serta 1 bungkus plastik klip kecil yang berisikan pil warna merah muda merk “LV” yang diduga narkotika jenis exstasy dengan berat bruto 0,42 gram. Dimana barang bukti tersebut, ditemukan di dapur rumah pelaku.
“Pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (SH-03)