Home / Musi Rawas

Kamis, 7 Maret 2024 - 21:50 WIB

Gelar Hajatan Putar Musik Remix, Edi Disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau

Edi warga Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Edi warga Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

MUSI RAWAS-Masih ingat, saat Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), dan Polsek Muara Beliti, menghentikan sekaligus membubarkan acara hajatan (Pesta malam), karena tidak mempunyai izin pihak kepolisian serta memutar musik remix melewati batas waktu.

Dimana kejadian yang sempat membuat heboh warga tersebut terjadi dikediaman, Edi Firmansyah, warga Dusun IV, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 01.30 WIB, Senin (27/2/2024), lalu.

Guna mempertanggung jawaban perbuatan, hari ini, Rabu (6/3/2024), sekitar pukul 15.00 WIB, Edi Firmansyah, harus mengikuti proses persidangan di Ruangan Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Lubuklinggau, karena diduga terlibat perkara Pidana Ringan (Tipiring), melanggar Pasal 510 ayat (1), KUHPidana, karena mengadakan pesta umum atau melanggar ketertiban umum.

Proses sidang tersebut dipimpin oleh, Hakim Tunggal, Verdian Martin, SH, beserta Kanit Pidum Satreskrim Polres Mura, Aiptu Erwin dan Kanit Reskrim Polsek Muara Beliti, Bripka Kurniawan beserta personel Polsek Muara Beliti.

Baca Juga :  Tatap Muka Anggota Polres Lubuklinggau dan Anggota Kodim 0406 MLM Terkait Bahaya Narkoba

Dalam proses sidang, Hakim Tunggal, Verdian Martin, SH, mengingat pasal 510 KUHP, mengadili dan menyatakan, Edi Firmansyah telah melakukan tindak pidana pelanggaran dengan mengganggu ketertiban umum sesuai dengan pasal 510 KUHP, dan dinyatakan pidana denda, kepada terdakwa sejumlah Rp 3.750.000.

“Dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari dan hal tersebut dikuatkan, berdasarkan barang bukti satu lembar undangan hajatan, pada Senin 27 Februari 2024,” katanya

Dalam kesempatan itu, Edi Firmansyah, mengakui kesalahannya dan perbuatannya, serta siap membayar jumlah denda yang telah dibacakan oleh hakim.

“Saya mengaku kesalahan saya, dan siap membayar denda, sesuai dengan tuntutan yang dibacakan hakim berdasarkan pasal 510 KUHP,” kata Edi Firmansyah.

Selain itu, usai proses sidang, Edi Firmansyah saat dimintai keterangan, mengucapkan permohonan maaf dan mengakui kesalahannya.

Baca Juga :  Satlantas Polres Lubuk Linggau Sosialisasi Bahaya Balap Liar di MTsN 1

“Secara pribadi dan keluarga mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat Desa Tanah Periuk dan Bapak Kepolisian, karena telah menggelar hajatan pesta malam melebihi batas waktu waktu serta tidak mempunyai izin dari pihak kepolisian. Dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa, serta saya menerima keputusan hakim yang dijatuhkan kepada saya,” akuinya.

Secara terpisah, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, mengatakan kiranya kepada yang bersangkutan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Selain itu, juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Mura, kiranya tidak melaksanakan ataupun menggelar pesta malam dengan menyetel musik DJ ataupun remix, dengan batas waktu yang telah ditentukan.

“Karena kami tidak akan segan-segan melakukan pemberhentian hingga pembubaran di lokasi hajatan yang sedang berlangsung, ditambah lagi tidak mempunyai izin,” tegas Kapolres.(SH-04) 

Editor : Juliyanto 

 

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Pjs Bupati Musi Rawas Serahkan Bansos IV dan Bansos untuk Pegawai Non ASN RSUD Dr Sobirin

Musi Rawas

Kapolres Musi Rawas Pimpin Apel Gelar Pasukan Penanggulangan Karhutlah

Musi Rawas

Ipda Ikhsan Setiawan Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke 79 di Kecamatan Sumber Harta

Musi Rawas

Polres Musi Rawas Gelar Sidang BP4R

Hukum

Sadar dan Taat Hukum, Warga TPK Serahkan Kecepek

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Serahkan Remisi kepada Warga Binaan Lapas Narkotika Muara Beliti

Musi Rawas

Temu Warga Presisi di Purwodadi, Polres Musi Rawas Luncurkan Program Quick Wins Jumat Curhat

Advertorial

Bupati Musi Rawas Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrasi, Berikut Nama-nama nya