Home / Musi Rawas

Senin, 26 Juni 2023 - 20:22 WIB

Menantu yang Bunuh Mertuanya Sendiri Diamankan Satreskrim Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS, SumateraHeadline– Luar biasa, hanya dalam waktu dua hari, Tim Landak Satreskrim Polres Mura dan Opsal Reskrim Polsek BTS Ulu, berhasil meringkus terduga pelaku pembunuhan, Rudi Hartono (41).

Diketahui identitas tersangka yakni, Inu Arpani (26) warga Desa Mulyo Harjo, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura,
yang tidak lain menantu anak tiri korban sendiri.

Tersangka, Inu Arpani dibekuk Tim Landak Satreskrim Polres Mura dan Opsal Reskrim Polsek BTS Ulu di kediamannya, pada Senin (26/6/2023) sekira pukul 09.00 Wib.

Kejadian berdarah yang masih ada hubungan keluarga ini, sebelumnya terjadi, dirumah tersangka di Dusun II, Desa Mulyo Harjo, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, pada Jumat (23/6/2023) sekitar pukul 23.00 Wib.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara didampingi Kanit Pidum, Ipda Eko membenarkan penangkapan tersangka pembunuh Rudi Hartono warga Empat Lawang.

“Selama lebih kurang dua hari, anggota melakukan pelacakan sekaligus pencarian, akhirnya tersangka, Inu Arpani, berhasil ditangkap dirumah tersangka di Dusun II, Desa Mulyo Harjo, tanpa melakukan perlawanan,” kata Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Miliki Senpira, Mahasiwa di Musi Rawas Meringkuk dalam Tahanan

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka dibekuk bermula saat anggota mendapatkan laporan dari warga bahwa tersangka berada dikediamannya.

Selanjutnya anggota langsung meluncur ke lokasi untuk memastikan informasi tersebut. Setiba di TKP, ternyata benar, tersangka berada dilokasi sedang santai.

Tanpa pikir panjang, anggota langsung meringkus tersangka dan kemudian membawa tersangka ke Polres Mura, tanpa melakukan perlawanan.

“Saat kami ringkus, tersangka tidak melakukan perlawanan. Selain tersangka anggota juga menyita BB diantaranya, satu helai baju kaos berwarna hitam lengan pendek dan satu helai celana traning panjang berwarna biru,” paparnya.

Lebih lanjut, AKP Indra menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi LP/B/88/VI/2023/SPKT/ SAT.Reskrim/Res.Mura/Sumsel, tanggal 24 Juni 2023.

Diketahui kronologis kejadiannya, terjadi bermula saat istri tersangka berinisial MA, sedang tidur dikamar sendirian, tiba tiba korban (Rudi Hartono), datang langsung memegang tangan sambil berusaha membuka baju MA (anak tiri tersangka).

Baca Juga :  Antisipasi Kelangkaan Migor, Polres Mura-Disperindag Laksanakan Rakor

Karena merasa takut, MA, berlari keluar kamar dan menelpon tersangka (Inu Arpani), mengatakan bahwa MA, ingin diperkosa oleh korban.

Mendengar kejadian tersebut, tersangka pulang ke rumah, sesampainya dirumah, tersangka mencari ke halaman depan rumahnya yang mana kata MA, bahwa korban sedang duduk didepan halaman rumah.

Ternyata korban langsung berlari melarikan diri ke arah belakang rumah, kemudian tersangka mengejar korban dan terjadilah cekcok hingga peristiwa pembunuhan tersebut.

Akhirnya korban meninggal, akibat luka tikam dari tersangka dengan cara menusuk bagian dada sebelah kanan, luka gores pada alis mata sebelah kiri, luka tusuk pada punggung sebelah kanan korban.

Kemudian tersangka melarikan diri sedangkan korban meninggal dilokasi kejadian dengan posisi tergeletak di tanah.

“Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, terkait peristiwa perkara 338 KHUP (Pembunuhan),” tutup Kasat. (SH-03)

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Mengaku Dibantu Oknum Securty, Heri Curi Minyak Pertamina

Musi Rawas

Bupati Harapkan Peningkatan Status UKK Imigrasi Menjadi Kantor Imigrasi Kelas III Segera Terealisasi

Musi Rawas

Deklarasi, Tujuh Parpol Bersatu Menangkan H2G-Mulya

Musi Rawas

Bupati Kukuhkan Paskibraka Musi Rawas

Advertorial

Komitmen Lindungi Pekerja, Musi Rawas Raih Paritrana Award 2024

Musi Rawas

Ikuti Peda KTNA XIII Sumsel, Musi Rawas Targetkan Tiga Besar

Musi Rawas

Kecamatan Tuah Negeri Juara Umum MTQ ke 48 Tingkat Kabupaten Musi Rawas

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Hadiri Malam Budaya Swarna Songket Nusantara di Palembang