Home / Kriminal / Musi Rawas / Sumsel

Senin, 31 Oktober 2022 - 11:17 WIB

Tersangka Pembunuhan di Desa Sri Mulyo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Press Rilis ungkap kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polres Musi Rawas

Press Rilis ungkap kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polres Musi Rawas

Kapolres Musi Rawas Imbau Warga Jaga Kamtibmas dan Berdayakan Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat

 

MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun 3 Desa Sri Mulyo, Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas, Sumsel pada Jumat (28/10/2022) lalu terungkap. Herris (31) tersangka pembunuhan disangka kan pasal 338 KUHP dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono saat menggelar Pres Rilis di Mapolres Musi Rawas, Senin (31/10/2022) mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan ini terbilang cepat, kurang lebih 30 menit. Dimana tersangka usai melakukan perbuatannya menyerahkan diri ke Kepala Desa Sri Mulyo yang kemudian diserahkan ke pihak Reskrim Polres Musi Rawas.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi, pada Jumat (28/10/2022) sekitar jam 10.30 Wib, bermula saat korban RA (27) mendatangi dan mengetuk pintu rumah tersangka.

Namun pintu rumah tidak dibuka oleh tersangka yang saat itu sedang menggendong dan menidurkan anaknya yang masih bayi berumur 18 bulan, karena istri tersangka sedang ke kebun.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Pemuda Pengguna Sabu, Ditemukan 7,47 Gram

Lalu korban dari luar rumah berteriak meminta uang ganti rugi kepada tersangka, dikarenakan korban beberapa minggu yang lalu ketahuan selingkuh dengan istri orang lain dan didenda sebesar Rp5 juta.

Korban menuduh bahwa tersangka lah yang membocorkan perselingkuhannya tersebut sehingga meminta tersangka mengembalikan kerugian korban.

Karena kesal ditekan korban, akhirnya tersangka keluar rumah melalui pintu samping dan menghampiri korban untuk berhenti mengganggunya. “Berhentilah kau ganggu aku,” ucap tersangka. Namun korban berteriak menantang tersangka.

Teriakan korban tersebut mengakibatkan anak tersangka yang berada di dalam rumah terbangun dan menangis. Merasa kesal, tersangka emosi masuk kedalam rumah dari pintu samping dan mengambil sebilah parang yang ada di dapur.

Tersangka kemudian keluar rumah dan membacok korban sebanyak tiga kali ke arah leher dan kepala korban, yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat.

Baca Juga :  Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Asal Megang Sakti Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Setelah kejadian itu, tersangka menyerahkan diri ke rumah Kades Sri Mulyo dan menyerahkannya ke Polres Musi Rawas.

“Tersangka dan barang bukti diamankan Satreskrim Polres Musi Rawas, sementara tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” ungkap Kapolres.

Dari peristiwa kasus pembunuhan ini, Kapolres mengimbau para Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh agama dan kepala desa di wilayah Kabupaten Musi Rawas untuk dapat mengingatkan warganya menjaga keamanan.

“Bila terdapat permasalahan pribadi seperti kasus yang barusan ini, apakah itu masalah hutang piutang maupun tuduhan perselingkuhan dan lain sebagainya agar dapat diselesaikan secara baik-baik,” ujar Kapolres.

Dia menambahkan, di setiap desa telah hadir Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat, sebagai wadah menyelesaikan setiap permasalahan yang berhubungan dengan kamtibmas.

“Permasalahan yang ada di lingkungan masyarakat kiranya dapat diselesaikan baik-baik dan tidak menggunakan cara-cara  kekerasan,” ungkap AKBP Achmad Gusti Hartono. (SH-02)

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Pemkab Musi Rawas Raih Penghargaan Empat Kementerian dan Ombudsman RI

Advertorial

Angkat Kearifan Lokal, Disbudpar Gelar Festival Lan Serasan Sekantenan

Covid-19

Warga Kompak Memasak untuk Keluarga Positif Covid-19

Musi Rawas

Kapolres Musi Rawas Turun ke Jalan, Atur Lalu Lintas dan Bagikan Masker

Musi Rawas

Dari Energi, Japleng Hangatkan Perekonomian Berganda Bagi Perempuan Giriyoso

Hukum

Lima Tersangka Dugaan Kasus Perkebunan di Musi Rawas dilimpahkan ke Penuntut Umum

Covid-19

Antisipasi Covid-19, Jalan Simpang RCA – Masjid Agung As Salam Lubuklinggau Ditutup Selama 5 Jam

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Serahkan Remisi kepada Warga Binaan Lapas Narkotika Muara Beliti