MUSI RAWAS, SH – Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Lakitan Polres Musi Rawas berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika, Ariyon alias Yon (30) Minggu (14/2/2021).
Pria dengan rambut sedikit gondrong ini, diketahui beralamat Desa Keban Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin tak berkutik saat petugas menangkap dan menggeledah nya setelah sebelumnya dilakukan pengejaran.
Alhasil, petugas menemukan 60 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi berlogo huruf S, dari dalam kotak rokok filter di dalam jaket tersangka.
Atas kejadian itu, tersangka beserta barang bukti diamankan dan digelandang ke Mapolsek Muara Lakitan.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP M Romi didampingi Kanit Reskrim, IPDA Joni Jamaris dalam keterangan singkatnya, Senin (15/2/2021) membenarkan telah meringkus tersangka.
“Saat kami geledah, ditubuh tersangka, ditemukan ekstasi, maka dari itulah kami meringkus tersangka,” kata M Romi didampingi Joni.
Dijelaskan, tersangka diringkus berawal adanya informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkotika di wilayah hukum Kecamatan Muara Lakitan.
Anggota kemudian melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, tidak lama kemudian keberadaan tersangka diketahui sedang mengendarai Motor Honda Beat dan melintas di depan Polsek Muara Lakitan.
Anggota langsung melakukan pengejaran dan menghentikan motor tersangka, saat dilakukan penggeledahan, akhirnya didalam jaket merk ERIGO warna biru gelap yang dipakai tersangka ditemukan Barang Bukti (BB), diantaranya, satu bungkus kotak rokok filter yang dibungkus dengan satu plastik sedang berisikan 60 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi berlogo huruf S
Serta ditemukan satu unit Hp merk Samsung lipat warna hitam dengan nomor sim card didalam kantong celana tersangka ditemukan uang tunai senilai Rp.1.250.000.
“Tersangka kami ringkus sesuai laporan polisi Lp/A-02/II/2021/Sumsel/Mura/Sek Lakitan, tgl 14 Februari 2021, dan saat ini masih dilakukan pendalaman perkara,” tutup AKP Romi.
Editor: J. Silitonga









