Home / Kriminal

Rabu, 13 Januari 2021 - 13:01 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Asal Megang Sakti Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

MUSI RAWAS, SH – Disangkakan mencabuli anak dibawah umur, sebut saja Melati (13) seorang pelajar SMP, tersangka inisial SA (29) pria asal Dusun VII, Desa Jajaran Baru, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) akhirnya mendekam dalam sel tahanan Polres Mura dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Hal ini dikatakan Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melakui Kasat Reskrim Polres Mura AKP Alex Andiyan dalam keterangan singkatnya, Rabu (13/1/2021).

“Tersangka, dijerat pasal 82 Jo Pasal 76 (E) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Kasat yang juga membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Baca Juga :  Kantongi Sabu 61,96 Gram, Seorang Pemuda Diringkus Polisi di Selangit

Dia mengungkapkan, kejadian pencabulan ini bermula saat korban berkenalan dengan SA melalui Media Sosial (Medsos), Facebook.

Lalu tersangka, mengajak korban bertemu di pinggir jalan di Dusun VII Desa Madang kemudian membawa korban ke dalam kebun karet pada Rabu (23/12/2020) sekitar jam 13.00 WIB.

Didalam kebun karet tersebut, tersangka merayu korban dan secara paksa mencium hingga memaksa korban untuk melakukan aksi bejatnya.

Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan melaporkan ke Mapolres Mura untuk diproses menurut hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor di Wisma Silampari Diringkus Petugas Polsek Muara Beliti

“Dari laporan korban, LP/ B-01 / I /2021/Sumsel / Res Mura, tanggal 11 Januari 2021, kami kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Kasat.

Setelah dilakukan pengintaian dan diketahui keberadaan tersangka, anggota langsung meringkus tersangka, tanpa melalukan perlawanan dan digelandang ke Unit PPA Polres Mura, Selasa (12/1/2021).

“Selain tersangka, anggota menyita BB diantaranya, satu helai jilbab warna biru, satu helai baju kaos olah raga lengan panjang warna kuning dan satu helai rok panjang warna biru,” ujar Kasat.

Editor: J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polrestabes Palembang Amankan Pelaku Jambret Remaja, Korban Alami Luka dan Kehilangan Ponsel

Kriminal

Tragis, Karena Cemburu Suami Tega Habisi Nyawa Istri

Kriminal

Kedapatan Simpan Sabu 5,70 Gram, AP Diamankan Satresnarkoba Polres Musi Rawas

Kriminal

Pemilik Salon Ipung Tewas Mengenaskan, Polisi Akan Usut Tuntas

Kriminal

Dor..!! Hendak Lakukan Aksi, Pelaku ini Dilumpuhkan

Kriminal

Polda Sumsel Musnahkan 19,4 Kilogram Sabu dan 352 Butir Ekstasi, Selamatkan 38.000 Jiwa

Kriminal

Polisi Ringkus Terduga Pengedar Narkoba di Desa Petunang, 7,93 Gram Shabu Berhasil Diamankan

Kriminal

Begal Bersenpi Dibekuk Tim Landak