Home / Kriminal

Rabu, 13 Januari 2021 - 13:01 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Asal Megang Sakti Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

MUSI RAWAS, SH – Disangkakan mencabuli anak dibawah umur, sebut saja Melati (13) seorang pelajar SMP, tersangka inisial SA (29) pria asal Dusun VII, Desa Jajaran Baru, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura) akhirnya mendekam dalam sel tahanan Polres Mura dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Hal ini dikatakan Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melakui Kasat Reskrim Polres Mura AKP Alex Andiyan dalam keterangan singkatnya, Rabu (13/1/2021).

“Tersangka, dijerat pasal 82 Jo Pasal 76 (E) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Kasat yang juga membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Baca Juga :  Terduga Bandar Sabu Asal Lahat Diciduk Polisi

Dia mengungkapkan, kejadian pencabulan ini bermula saat korban berkenalan dengan SA melalui Media Sosial (Medsos), Facebook.

Lalu tersangka, mengajak korban bertemu di pinggir jalan di Dusun VII Desa Madang kemudian membawa korban ke dalam kebun karet pada Rabu (23/12/2020) sekitar jam 13.00 WIB.

Didalam kebun karet tersebut, tersangka merayu korban dan secara paksa mencium hingga memaksa korban untuk melakukan aksi bejatnya.

Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan melaporkan ke Mapolres Mura untuk diproses menurut hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Tiga Pria di Musi Rawas Ditahan Polisi Usai Keroyok Tetangga

“Dari laporan korban, LP/ B-01 / I /2021/Sumsel / Res Mura, tanggal 11 Januari 2021, kami kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Kasat.

Setelah dilakukan pengintaian dan diketahui keberadaan tersangka, anggota langsung meringkus tersangka, tanpa melalukan perlawanan dan digelandang ke Unit PPA Polres Mura, Selasa (12/1/2021).

“Selain tersangka, anggota menyita BB diantaranya, satu helai jilbab warna biru, satu helai baju kaos olah raga lengan panjang warna kuning dan satu helai rok panjang warna biru,” ujar Kasat.

Editor: J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polsek Muara Beliti Bekuk Pelaku Curanrat

Kriminal

Bongkar Warung Manisan, Febri Mendekam di Tahanan

Kriminal

Simpan Narkoba di Rumah, Pria Sungai Pinang Diciduk Polisi

Kriminal

Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau Bekuk Pengedar 45 Butir Ekstasi

Kriminal

Gondol Sepeda Motor Susanto, Bonan Digelandang Tim Macan

Kriminal

Gondol Motor di Kebun, Dua Warga Pelita Jaya Digelandang ke Polres Mura

Kriminal

Cumbui Istri Orang, Pria ini Akhirnya Meringkuk Dalam Tahanan

Kriminal

Juragan Tuak Asal Tugumulyo Diciduk Polisi