Home / Musi Rawas / Sumsel

Senin, 2 November 2020 - 02:55 WIB

Dua Personil Polres Musi Rawas Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

MUSI RAWAS, SH – Dua personel Kepolisian  Resort (Polres) Musi Rawas, Aipda Husni Thamrin dan Briptu Juanda Karta Wijaya yang  bertugas sebagai Satsbhara Polres Musi Rawas, diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Pelaksanaan PTDH tersebut digelar dengan upacara dilapangan Mapolres Musi Rawas, Senin (2/11/2020).

Kapolres Musi Rawas (Mura) AKBP Efrannedy  menyampaikan, bahwa organisasi Polri akan senantiasa mendapat sorotan dari masyarakat terkait tugas-tugas pokoknya yang bersinanggung langsung dengan aspek sendi-sendi kehidupan masyarakat.

“Oleh sebab itu, seluruh personel Polres Mura dan PNS Polri agar selalu menjaga etika, moral dan perbuatan baik dilingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari sebagai anggota Polri,” kata Efrannedy.

Kapolres menjelaskan, kedua personel ini melakukan kesalahan yakni tidak disiplin dalam menjalankan tugas, dimana yang bersangkutan jarang masuk kerja (Dinas).

Penertiban keputusan PTDH ini, lanjut Kapolres menerangkan, telah melalui mekanisne dan proses yang sangat panjang, sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP), berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga :  Khoiru Pemuda Asal Tugumulyo Jualan Sabu

“Jadi, putusan PTDH terhadap anggota telah ditinjau dari beberapa aspek seperti “Asas Kepastian” dengan menitikberatkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya “Asas” Distributif dan Kemanfaatan”, yaitu telah dipertimbangkan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi dan anggota polri yang dijatuhi PTDH tersebut,” jelas Kapolres.

Selain itu, putusan PTDH tersebut juga berlandaskan “Asas Keadilan”, maksudnya Polres Mura harus berkomitmen mewujudkan keadilan terhadap oknum anggota polri yang telah melakukan pelanggaran norma etika dan disiplin sebagai anggota polri dengan memberikan,” Punishment”.

Salah satu implementasinya adalah penertiban keputusan Kapolda Sumsel Nomor :Kep/555/IX/2020 Tanggal 30 September 2020 Tentang PTDH, Aipda Husni Thamrin dan Keputusan Kapolda Sumsel Nomor : KEP/564/IX/2020 Tanggal 30 September 2020 tentang PTDH, Briptu Juanda Kartawijaya, sebaliknya terhadap anggota polri yang berprestasi harus diberikan reward/penghargaan sesuai prestasi yang dicapainya.

Baca Juga :  Polres Musi Rawas Raih Tiga Penghargaan Nasional

“Maka dari itula terpaksa dilakukan PTDH kepada yang bersangkutan. Walaupun sebelum mengambil keputusan ini, sudah diberi peringatan dan pendekatan, hanya saja yang bersangkutan masih melakukannya, oleh sebab itu dilakukan PTDH ini, sebaliknya terhadap anggota polri yang berprestasi harus diberikan reward/penghargaan sesuai prestasi yang dicapainya,” tegas Kapolres.

Upacara PTDH ini dipimpin langsung Kapolres Mura, AKBP Efrannedy yang dihadiri Wakapolres, Kompol Handoko Sanjaya serta para Kabag, Kasat menggelar upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), dua personel Polres Mura.

Editor: J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Sinergitas TNI dan Polri di Musi Rawas Tak Perlu Diragukan, Ini Buktinya

Palembang

Pemprov Sumsel Matangkan Persiapan sebagai Tuan Rumah Pertikaranas 2022

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Siap Bantu Wujudkan Sumsel Mandiri Pangan

Advertorial

Serahkan SK Kenaikan Pangkat Pegawai, Walikota Lubuklinggau Apresiasi Aplikasi ‘Si Nanan’

Lubuklinggau

49 Aset Pemkab Musi Rawas akan Diserahkan ke Pemkot Lubuklinggau

Kriminal

Gelapkan Motor Majikan, Juan Digelandang ke Polres Mura

Jambi

HUT TNI ke-78, SKK Migas dan KKKS Dukung Bakti Sosial Korem 044/Garuda Dempo

Kriminal

Tragis, Karena Cemburu Suami Tega Habisi Nyawa Istri