Home / Musi Rawas / Sumsel

Senin, 2 November 2020 - 02:55 WIB

Dua Personil Polres Musi Rawas Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

MUSI RAWAS, SH – Dua personel Kepolisian  Resort (Polres) Musi Rawas, Aipda Husni Thamrin dan Briptu Juanda Karta Wijaya yang  bertugas sebagai Satsbhara Polres Musi Rawas, diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Pelaksanaan PTDH tersebut digelar dengan upacara dilapangan Mapolres Musi Rawas, Senin (2/11/2020).

Kapolres Musi Rawas (Mura) AKBP Efrannedy  menyampaikan, bahwa organisasi Polri akan senantiasa mendapat sorotan dari masyarakat terkait tugas-tugas pokoknya yang bersinanggung langsung dengan aspek sendi-sendi kehidupan masyarakat.

“Oleh sebab itu, seluruh personel Polres Mura dan PNS Polri agar selalu menjaga etika, moral dan perbuatan baik dilingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari sebagai anggota Polri,” kata Efrannedy.

Kapolres menjelaskan, kedua personel ini melakukan kesalahan yakni tidak disiplin dalam menjalankan tugas, dimana yang bersangkutan jarang masuk kerja (Dinas).

Penertiban keputusan PTDH ini, lanjut Kapolres menerangkan, telah melalui mekanisne dan proses yang sangat panjang, sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP), berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga :  Gelar Operasi Yustisi, Kapolres Musi Rawas Imbau Masyarakat Taat Protokol Kesehatan

“Jadi, putusan PTDH terhadap anggota telah ditinjau dari beberapa aspek seperti “Asas Kepastian” dengan menitikberatkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya “Asas” Distributif dan Kemanfaatan”, yaitu telah dipertimbangkan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi dan anggota polri yang dijatuhi PTDH tersebut,” jelas Kapolres.

Selain itu, putusan PTDH tersebut juga berlandaskan “Asas Keadilan”, maksudnya Polres Mura harus berkomitmen mewujudkan keadilan terhadap oknum anggota polri yang telah melakukan pelanggaran norma etika dan disiplin sebagai anggota polri dengan memberikan,” Punishment”.

Salah satu implementasinya adalah penertiban keputusan Kapolda Sumsel Nomor :Kep/555/IX/2020 Tanggal 30 September 2020 Tentang PTDH, Aipda Husni Thamrin dan Keputusan Kapolda Sumsel Nomor : KEP/564/IX/2020 Tanggal 30 September 2020 tentang PTDH, Briptu Juanda Kartawijaya, sebaliknya terhadap anggota polri yang berprestasi harus diberikan reward/penghargaan sesuai prestasi yang dicapainya.

Baca Juga :  Peletakan Batu Pertama Pembangunan Musholah di Asrama Polres Musi Rawas

“Maka dari itula terpaksa dilakukan PTDH kepada yang bersangkutan. Walaupun sebelum mengambil keputusan ini, sudah diberi peringatan dan pendekatan, hanya saja yang bersangkutan masih melakukannya, oleh sebab itu dilakukan PTDH ini, sebaliknya terhadap anggota polri yang berprestasi harus diberikan reward/penghargaan sesuai prestasi yang dicapainya,” tegas Kapolres.

Upacara PTDH ini dipimpin langsung Kapolres Mura, AKBP Efrannedy yang dihadiri Wakapolres, Kompol Handoko Sanjaya serta para Kabag, Kasat menggelar upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), dua personel Polres Mura.

Editor: J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Covid-19

Empat Kecamatan di Musi Rawas Terima Bansos Tahap IV

Banyuasin

Genangan Air Disaluran Primer Berdampak Menurunnya Hasil Buah Sawit Petani

Politik

Jelang Pilkades, Bupati OKUT Kunjungi TPS

Palembang

Gelar UKW sebagai Proses Tahapan Menuju Kompetensi Wartawan Profesional dan Beretika

Musi Rawas

Wabup Mura Pimpin Rapat Rutin FKUB

Lubuklinggau

Data Medis dan Foto Pasien RSMH Menyebar, Pihak Keluarga Ratna Mahmud akan Ambil Langkah Hukum

Olahraga

Gubernur Sumsel dan Ketua Dewan Pers Dipastikan Hadir di Gebyar HPN Lubuklinggau

Lubuklinggau

Gencarkan Vaksin Gratis untuk Masyarakat