Home / Hukum / Musi Rawas / Sumsel

Senin, 27 Juli 2020 - 05:24 WIB

Polres Musi Rawas Sebarkan Maklumat Kapolda Sumsel Tentang Larangan Penyalahgunaan Sajam

MUSI RAWAS, SH – Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Irjen. Pol. Prof. Dr. Eko Indra Heri mengeluarkan maklumat larangan penyalagunaan Senjata Tajam (Sajam).

Hal tersebut dilakukan dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban umum diwilayah Provinsi Sumsel dan sekitarnya.

Hal tersebut dibenarkan, oleh Kapolres Mura, AKBP Efrannedy saat dimintai keterangan, sekitar pukul 08.00 WIB, Senin (27/7/2020).

“Ya, sesuai maklumat, Kapolda Sumsel tentang larangan penyalagunaan senjata tajam, maka dari itu kita akan sampaikan dan terapkan diwilayah hukum Polres Mura,” kata kapolres.

Baca juga:

Baca Juga :  Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Musi Rawas dan Pemkab Bedah Dua Rumah Warga

Kapolres menjelaskan, adapun isi maklumat kapolda sumsel mengandung lima item, diantaranya pertama setiap orang dilarang dengan maksud untuk menjaga diri dan bukan dalam profesinya membawa saham, senjata pemukul, dan senjata lainnya yang dapat melukai, mencederai dan membahayakan orang lain, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

Kedua, agar setiap orang dapat menjaga keamanan dan ketertiban dalam bermasyarakat dengan cara mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum seperti penganiayaan, pengeroyokan, pembunuhan, jambret, begal dan premanisme serta tindak pidana lainnya yang dapat merugihkan masyarakat lainnya.

Kemudian, ketiga dilarang main hakim sendiri, penyelesaian masalah dilaksanakan secara musyawarah kekeluargaan dengan melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan perangkat pemerintah lainnya (kades, babinsa, bhabinkamtibmas), atau diselesaikan melalui jalur hukum.

Baca Juga :  Tindak Tegas, Tim Gabungan Polres Musi Rawas Ringkus Pelaku Ilegal Driling

Keempat, bagi masyarakat yang melanggar ketentuan diatas maka akan dilakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku.

“Serta, terakhir kelima, kiranya maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat,” papar kapolres.

Lebih lanjut, kapolres berharap, kiranya kepada seluruh masyarakat khususnya diwilayah hukum Polres Mura untuk mematahui maklumat tersebut.

Guna menciptakan suasana aman, nyaman dan kondusif serta hal-hal yang tidak diinginkan.

“Yang pastinya maklumat ini dibuat tidak lain untuk menciptakan suasana kamtibmas yang aman dan nyaman,” tutupnya.

Editor: J. Silitonga

Bagikan:

Share :

Baca Juga

Sumsel

Jelang Piala Indonesia 2018, Persimura dan SFC akan Bertemu di Zona 3

Empat Lawang

Satu Kepala Dinas dan Tiga Kades Terkena OTT

Musi Rawas

Badan Kesbangpol Gelar Penguatan Mental Ideologi dan Wawasan Kebangsaan

Banyuasin

Wapres Ma’ruf Amin Akui Banyuasin Lumbung Pangan Nomor 4 Nasional

Covid-19

BIN Lahat Berikan Vaksin Hingga ke Masyarakat Pelosok

Musi Rawas

Raperda APBD Musi Rawas Tahun 2020 Ditandatangani

Musi Rawas

Kunjungan KPK ke Musi Rawas Guna Melakukan Pencegahan

Empat Lawang

Dua Kubu Timses Paslon Kepala Daerah Empat Lawang Bentrok, Satu Orang Tewas dan Dua Orang Luka Berat