Home / Hukum / Musi Rawas / Sumsel

Senin, 27 Juli 2020 - 05:24 WIB

Polres Musi Rawas Sebarkan Maklumat Kapolda Sumsel Tentang Larangan Penyalahgunaan Sajam

MUSI RAWAS, SH – Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Irjen. Pol. Prof. Dr. Eko Indra Heri mengeluarkan maklumat larangan penyalagunaan Senjata Tajam (Sajam).

Hal tersebut dilakukan dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban umum diwilayah Provinsi Sumsel dan sekitarnya.

Hal tersebut dibenarkan, oleh Kapolres Mura, AKBP Efrannedy saat dimintai keterangan, sekitar pukul 08.00 WIB, Senin (27/7/2020).

“Ya, sesuai maklumat, Kapolda Sumsel tentang larangan penyalagunaan senjata tajam, maka dari itu kita akan sampaikan dan terapkan diwilayah hukum Polres Mura,” kata kapolres.

Baca juga:

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Tugumulyo di Tangkap di Provinsi Bengkulu

Kapolres menjelaskan, adapun isi maklumat kapolda sumsel mengandung lima item, diantaranya pertama setiap orang dilarang dengan maksud untuk menjaga diri dan bukan dalam profesinya membawa saham, senjata pemukul, dan senjata lainnya yang dapat melukai, mencederai dan membahayakan orang lain, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

Kedua, agar setiap orang dapat menjaga keamanan dan ketertiban dalam bermasyarakat dengan cara mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum seperti penganiayaan, pengeroyokan, pembunuhan, jambret, begal dan premanisme serta tindak pidana lainnya yang dapat merugihkan masyarakat lainnya.

Kemudian, ketiga dilarang main hakim sendiri, penyelesaian masalah dilaksanakan secara musyawarah kekeluargaan dengan melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan perangkat pemerintah lainnya (kades, babinsa, bhabinkamtibmas), atau diselesaikan melalui jalur hukum.

Baca Juga :  Satu Bulan DPO, Pelaku Curas Ditangkap, Polisi Temukan Narkoba dari Saku Celana Tersangka

Keempat, bagi masyarakat yang melanggar ketentuan diatas maka akan dilakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku.

“Serta, terakhir kelima, kiranya maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat,” papar kapolres.

Lebih lanjut, kapolres berharap, kiranya kepada seluruh masyarakat khususnya diwilayah hukum Polres Mura untuk mematahui maklumat tersebut.

Guna menciptakan suasana aman, nyaman dan kondusif serta hal-hal yang tidak diinginkan.

“Yang pastinya maklumat ini dibuat tidak lain untuk menciptakan suasana kamtibmas yang aman dan nyaman,” tutupnya.

Editor: J. Silitonga

Bagikan:

Share :

Baca Juga

Kriminal

Berada Di Sebuah Warung, Pelaku Curas Berhasil Di Ringkus

Lubuklinggau

Tiga Malam di Serambi Masjid: Kisah Bapak Mochtar Pulang Berkat Polisi dan Kepedulian Warga

Musi Rawas

Dinilai Berhasil Tangani Covid-19, Pemkab Musi Rawas Terima Reward DID dari Kemenkeu RI

Musi Rawas

Dari Sumur Gas ke Dapur Warga: Efek Berganda Hulu Migas Berikan Manfaat Nyata Warga Musi Rawas

Covid-19

Hari Pertama Pembagian Sembako, Wako akan Evaluasi Data Penerima Bantuan

Muratara

Keluar Dari Label Tertinggal, Pemkab Muratara Kunjungi Banyuwangi

Musi Rawas

Gelar Pasukan OPS Mantap Praja Musi 2020, Kapolres Harap Terwujudnya Pilkada Damai, Aman dan Sejuk

Palembang

Dukung Pelestarian Lingkungan Hidup, Medco Energi Tanam 1,39 juta Pohon di Sumsel