Home / Nusantara

Sabtu, 25 Juli 2020 - 12:05 WIB

RDP Soal Djoko Tjandra, Aziz Syamsuddin Tetap Ikuti Aturan

JAKARTA, SH – Soal Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus Djoko Tjandra yang menjadi polemik, kini berujung pelaporan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Saat ditemui di ruang kerjanya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tak mempersoalkan pihak lain yang mengadukan dirinya ke MKD. Baginya itu adalah bagian controlling untuk menjaga keseimbangan bernegara.

“Wajar saja, selama semua ditempuh sesuai mekanisme hukum,” katanya.

Kendati demikian meski dirinya dituding melanggar kode etik, Azis mengatakan, dirinya hanya menjalankan aturan dan tidak ada kepentingan.

Baca juga:

Baca Juga :  Gagasan SMSI Luncurkan 'News Room' Disambut Wakil Ketua DPR RI

“Saya hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus, yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses,” kata Azis saat ditemui, Jumat (24/7).

Azis menjelaskan, berdasarkan tata tertib DPR, masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja.

Kemudian, berdasarkan Tatib DPR, Badan Musyawarah dalam menjalankan tugas dapat menentukan jangka waktu penanganan suatu rancangan undang-undang, memperpanjang waktu penanganan suatu rancangan undang-undang.

Selain itu, Bamus juga dapat mengalihkan penugasan kepada alat kelengkapan DPR lainnya, apabila penanganan rancangan undang-undang tidak dapat diselesaikan setelah perpanjangan serta menghentikan penugasan dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada rapat paripurna DPR.

“Di Bamus sudah ada perwakilan masing-masing Fraksi, sehingga informasi kesepakatan dan keputusan yang terjadi bisa dikoordinasikan di Fraksi masing-masing. Hal ini penting agar komunikasi dan etika terjalin dengan baik” ujar Azis.

Baca Juga :  Kehadiran SMSI Sebagai Konstituen Dewan Pers di Apresiasi Wakil Ketua DPRI RI

Sebelumnya dilansir dibeberapa media, Boyamin Saiman melaporkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lantaran dinilai tidak mengizinkan Komisi III menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM untuk membahas buron terpidana kasus pengalihan utang (cessie) Bank Bali Djoko S Tjandra.

“RDP tersebut sangatlah urgen karena akan membantu pemerintah segera mengurai sengkarut Djoko Tjandra dan memberikan rekomendasi untuk penuntasan penindakan terhadap oknum-oknum yang membantu Djoko Tjandra dalam rangka menemukan jejak-jejak keberadaannya, sehingga pemerintah mampu menangkapnya dan atau membawa pulang untuk dijebloskan dalam penjara,” kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 Juli 2020.

Editor: J. Silitonga

Sumber: SMSI

Bagikan:

Share :

Baca Juga

Nusantara

Unggulkan Kemandirian Pangan dan Energi untuk Rakyat

Nusantara

Kunjungan Ibu Negara di Samosir

Musi Rawas

Bertemu Bupati, Jokowi Tekankan Sinergisitas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Dapat Sejalan

Nusantara

SMSI Pilih UKW Berbasis Undang-Undang Pers

Ekonomi

Jelang Nataru, Presiden Jokowi Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Cigombong

Nusantara

Masuk Agenda HPN 2022, Kolaborasi Kementerian LHK dan PWI untuk Mangrove Indonesia

Nusantara

Realisasi Program Sejuta Rumah Hingga Pertengahan Desember 2020 Capai 856.758 Unit

Jambi

PHE Jambi Merang Tanam 1000 Mangrove di Hutan Desa Sunsang