Home / Musi Rawas / Palembang / Pilkada / Politik / Sumsel

Jumat, 24 Juli 2020 - 15:53 WIB

Partai Demokrat Tetapkan Dukungan ke H2G di Pilkada Musi Rawas

PALEMBANG, SH – Partai Demokrat akhirnya menetapkan dukungannya kepada petahana H Hendra Gunawan (H2G) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Musi Rawas pada Desember 2020 nanti.

“Hari ini di DPP dijadwal penyerahan SK dukungan Demokrat terkait pilkada Mura,” kata Sekretaris DPD Demokrat Sumsel MF Ridho, Jumat (24/7/2020).

Dia mengatakan, dukungan ini diberikan karena track record petahana dinilai baik dan itu terlihat dari elektabilitas yang paling tinggi di Pilkada Musi Rawas 2020 ini.

Baca Juga :  Kantongi 30 Ribu Suara, Mantan Bupati Mura H2G Melenggang ke DPRD Sumsel

Baca juga:

“Soal wakilnya masih dalam pencarian dan kita serahkan ke Pak Hendra. Namun kita ada kader yang potensial di sana, yaitu Alamsyah tiga periode anggota DPRD setempat,” ulasnya.

Baca Juga :  H2G-Mulya Daftar ke KPU Musi Rawas

Sementara, selain H Hendra Gunawan, dukungan dari Partai Demokrat juga telah diumumkan sebelumnya untuk pasangan calon Pilkada di tiga kabupaten yakni, Pilkada di Kabupaten Ogan Ilir, OKU Timur dan Muratara.

“Sebelumnya juga PD telah mengumumkan dukungan untuk Pilkada di tiga kabupaten yakni Pilkada Ogan Ilir mengusung Ovi-Ardani, OKU Timur Enos- Yudha dan Muratara Syarif Hidayat- Suryan Sofian,” jelasnya.

Editor: J. Silitonga

Bagikan:


Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Apresiasi Program Dapur Masuk Sekolah

Musi Rawas

Pemilu di Mura Kondusif, Logistik Bergeser ke  KPU Sumsel

Kriminal

Miliki Narkoba, IRT Diringkus Polisi

Musi Rawas

Enam Desa di Musi Rawas Dicanangkan Sebagai Dewita Tematik

Musi Rawas

Pendaftaran Berkas Anggota Polri Diperpanjang hingga 17 April

Lubuklinggau

Kunker ke Lubuklinggau, Diskominfo RL Ingin Memahami Pengelolaan SPBE

Musi Rawas

Kerja Keras Polres Mura Hasilkan Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

Lubuklinggau

Data Medis dan Foto Pasien RSMH Menyebar, Pihak Keluarga Ratna Mahmud akan Ambil Langkah Hukum