Home / Covid-19 / Lubuklinggau / Sumsel

Minggu, 26 April 2020 - 06:57 WIB

Antisipasi Covid-19, Jalan Simpang RCA – Masjid Agung As Salam Lubuklinggau Ditutup Selama 5 Jam

LUBUKLINGGAU, SH – Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) dari Simpang Lintas RCA hingga ke Masjid Agung As Salam Kota Lubuklinggau, saat ini ditutup selama lima jam dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Penutupan mulai dilakukan pada Minggu 26 April 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa menjelaskan langkah ini diambil karena kawasan tersebut terdapat dua rumah sakit yang kategorinya pandemi transmisi lokal yakni RS AR Bunda dan RS Dr. Sobirin.

“Atas dasar itulah, sepanjang jalan dari Simpang Lintas RCA hingga ke Masjid Agung As Salam kita jadikan kawasan Physical Distancing. Kita uji coba dulu hingga malam,” kata perwira melati dua di pundaknya ini.

Baca Juga :  Jumlah Pasien Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Musi Rawas Bertambah 2 Orang

Pantauan di lapangan, tampak Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe bersama Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa dan Komandan Kodim 0406 Letkol (Inf) M. A’an Setiawan, membagikan masker secara gratis kepada warga sembari mengumumkan penutupan kawasan tersebut mulai pukul 07.00 WIB-11.00 WIB.

Baca juga:

Sementara Wali Kota, H SN Prana Putra Sohe menjelaskan untuk hari pertama, Minggu (26 April 2020) dilakukan uji coba kawasan tertib Covid-19.

“Kawasan ini akan dilindungi dan diawasi secara ketat berkaitan dengan kerumunan, jaga jarak dan wajib memakai masker. Khusus pengendara, ketika memasuki kawasan ini wajib melewati disinfektan gate kecuali ibu hamil, penderita asma, anak kecil dan membawa makanan,” jelan Nanan, sapaan akrab wali kota.

Baca Juga :  Walikota Lubuklinggau Tinjau Vaksinasi 1.000 Pemuda dan Mahasiswa

Untuk tahap kedua, kata Wali Kota, pihaknya bersama Forkompimda tengah membicarakan dimana atau ruas jalan mana saja yang akan dilaksanakan seperti jalur yang telah dilaksanakan saat ini. “Kedepan kita akan memperbanyak kawasan seperti ini,” ujarnya.

“Mulai besok, Senin (27/4) yang melalui jalur ini tidak menggunakan masker, tidak diperbolehkan masuk. Untuk yang berada di dalam kawasan tidak pakai masker dan berkerumun, akan di tindak Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.(*)

Editor: J. Silitonga

Sumber: Kominfo

Bagikan:

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Korban Kebakaran di Desa Lubuk Rumbai Terima Bantuan

Musi Rawas

Rilis Polres Musi Rawas 2022, Tindak Pidana Kejahatan Meningkat Perkara Narkotika Menurun

Palembang

Pansus DPRD Sumsel Sampaikan Dua Raperda

Musi Rawas

Jalan Akses Pendidikan di Tiga Kecamatan Mulai Ditingkatkan

Sumsel

Dandim 0713 Rakornis Terpusat TMMD Reguler 100 Kementan RI

Musi Rawas

Tahanan Polres Musi Rawas Mendapatkan Perawatan Kesehatan

Musi Rawas

Pemkab Musi Rawas Distribusi 10 Ton Beras di Wilayah TPK

Palembang

Legalitas Perusahaan Media menjadi Indikator Penting Dewan Pers Melakukan Verifikasi