Home / Palembang / Sumsel

Selasa, 6 Juni 2017 - 17:26 WIB

Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan Di Nilai Melanggar Undang Undang Ketenagakerjaan

PALEMBANG, Sumatera Headline – Kebijakan perusahaan yang menahan ijazah karyawan maupun mantan karyawannya, mendapat sorotan pejabat Pemerintah Kota dan di nilai melanggar undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang, Gunawan kepada merdeka.com. “Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tidak ada aturan yang membolehkan perusahaan menahan ijazah ijazah karyawannya,” tegasnya.

Bahkan, kata dia, kebijakan itu sudah melanggar hak asasi manusia (HAM) karyawan untuk mencari pekerjaan yang terbaik.

“Kebijakan itu (tahan ijazah) melanggar HAM. Dan tentu juga sudah melanggar Undang-undang ketenagakerjaan. Seharusnya ijazah yang ditahan itu cuma fotokopinya saja, bukan yang asli,” ungkap Gunawan.

Menurut dia, perusahaan memang kadang merasa khawatir jika karyawannya berhenti. Namun, untuk mengikat antara pengusaha dan pekerja tidak perlu dengan tindakan menahan ijazah asli, tetapi cukup perjanjian kerja dengan batas waktu yang ditentukan atau tidak.

“Kami tidak ingin kejadian ini kembali terulang. Jangan asal buat kebijakan dan melanggar aturan,” tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Palembang mengancam akan menutup operasional seluruh gerai Indomaret di kota itu jika tidak mengubah kebijakan penahanan ijazah karyawan maupun yang sudah berhenti dalam waktu 2×24 jam.

Sikap tegas ini sebagai kecaman dewan kepada toko modern tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat. Red

Sumber: merdeka.com
Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Covid-19

1 Kasus Postif Covid-19, 2 PDP dan 15 ODP di Musi Rawas, Masyarakat Jangan Panik Tetap Waspada

Musi Rawas

52 Personil Polres Musi Rawas Test Urine, Kapolres: Komitmen Bersama Bersih dari Narkoba

Palembang

PWI Sumsel Berharap Pemda Tidak Lakukan Refocusing dan Realokasi Anggaran Media

Musi Rawas

Hari Jadi Bhayangkara ke 79, Polres Musi Rawas Terima Nasi Tumpeng dari Kodim 0406 Lubuklinggau

Musi Rawas

Raperda APBD Musi Rawas Tahun 2020 Ditandatangani

Musi Rawas

Harum Bahagia Sambut 169 Jemaah Haji Musi Rawas Pulang dengan Selamat

Musi Rawas

SKK Migas dan KKKS SRMD Bersama PWI Musi Rawas Berbagi Berkah Ramadhan

Kriminal

Buron Empat Tahun, Tersangka Pembunuhan di OKU Timur Ditangkap Polisi