Home / Palembang / Sumsel

Selasa, 6 Juni 2017 - 17:26 WIB

Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan Di Nilai Melanggar Undang Undang Ketenagakerjaan

PALEMBANG, Sumatera Headline – Kebijakan perusahaan yang menahan ijazah karyawan maupun mantan karyawannya, mendapat sorotan pejabat Pemerintah Kota dan di nilai melanggar undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang, Gunawan kepada merdeka.com. “Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tidak ada aturan yang membolehkan perusahaan menahan ijazah ijazah karyawannya,” tegasnya.

Bahkan, kata dia, kebijakan itu sudah melanggar hak asasi manusia (HAM) karyawan untuk mencari pekerjaan yang terbaik.

“Kebijakan itu (tahan ijazah) melanggar HAM. Dan tentu juga sudah melanggar Undang-undang ketenagakerjaan. Seharusnya ijazah yang ditahan itu cuma fotokopinya saja, bukan yang asli,” ungkap Gunawan.

Menurut dia, perusahaan memang kadang merasa khawatir jika karyawannya berhenti. Namun, untuk mengikat antara pengusaha dan pekerja tidak perlu dengan tindakan menahan ijazah asli, tetapi cukup perjanjian kerja dengan batas waktu yang ditentukan atau tidak.

“Kami tidak ingin kejadian ini kembali terulang. Jangan asal buat kebijakan dan melanggar aturan,” tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Palembang mengancam akan menutup operasional seluruh gerai Indomaret di kota itu jika tidak mengubah kebijakan penahanan ijazah karyawan maupun yang sudah berhenti dalam waktu 2×24 jam.

Sikap tegas ini sebagai kecaman dewan kepada toko modern tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat. Red

Sumber: merdeka.com
Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Lubuklinggau

Buka Pelayanan Vaksinasi di Tiga Lokasi Sekaligus

Musi Rawas

Polres Musi Rawas Tunjukkan Kepedulian Lewat Bersih Masjid

Lubuklinggau

Pimpin Apel Perdana, Walikota Ajak ASN Lubuklinggau Bersinergi dan Menjaga Kebersamaan

Lubuklinggau

Pererat Silahturahmi, Hiswana Migas Buka Bersama Insan Pers

Palembang

SKK Migas dan KKKS Wilayah Sumsel Safari Ramadhan Bersama Pj Gubernur

Musi Rawas

Kunker di Muratara, Bayu Dewantoro : Perbaiki Mental Dengan Meningkatkan Pengajian

Musi Rawas

2018 Merupakan Tahap III Pamsimas di Musi Rawas

Musi Rawas

Kembangkan Inovasi Antikorosi di Desa Sukakarya, Pertamina EP Pendopo Field Tanam Pohon Pinang Betara