LUBUKLINGGAU, SH – Kepolisian Resort (Polres) Lubuklinggau akhirnya menetapkan Apriyanto alias Wahab atau Siska (39) sebagai tersangka kasus pembunuhan pemilik salon Ipung, Muhammad Effendi alias Ipung (60) pada Jumat (23/8/2019) lalu.
Setelah berdasarkan hasil penyelidikan sementara baik secara manual maupun menggunakan teknologi yang dimiliki Polres Lubuklinggau, pelaku pembunuhan mengarah kepada Siska dan pada Senin (26/8/2019) pelalu kemudian ditangkap, yang saat itu sedang berada di acara organ tunggal di Kelurahan Tanjung Indah, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Hasil interogasi dan beberapa bukti pendukung lainnya serta pengakuan tersangka, penyidik Polres Lubuklinggau kemudian menetapkan Siska sebagai tersangka utama kasus pembunuhan tersebut.
“Motif tersangka melakukan pembunuhan itu karena sakit hati,” terang Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono saat menyampaikan Press release di Halaman Mapolres Lubuklinggau, Rabu (28/8/2019).
Dari keterangan tersangka, ungkap Kapolres, sehari sebelum peristiwa pembunuhan tersebut yakni pada Kamis (22/8/2019) di depan salah satu toko kosmetik di sekitaran Pasar Inpres Lubuklinggau. Korban mengucapkan kata-kata kasar dan ucapan tersebut dirasakan tersangka sangat menyakitkan.
Baca juga :
- Kenalan Lewat Aplikasi, Dua Ponsel Raib Digondol Pria yang Baru Dikenal
- Curi 55 Janjang Sawit, Satu Pelaku Diamankan Polsek BTS Ulu
- Gelapkan Motor Modus Jual Beli Sapi, Pria di Megang Sakti Dibekuk Polisi
- Satresnarkoba Polres Muratara Amankan Pengedar Sabu Asal Jambi
“Waktu di depan toko Sherli aku sakit hati di katoi (dikatakan-red) kampang, anjing, babi, beruk, cak itu na, aku sakit hati nian, malam jumat gek habis kau. Dio juga ngomong dengan ibu-ibu ngatoi aku cak keblagaan (kegantengan-red), cak beduitan, aku sakit hatilah di omong cak itu,,” ucap Siska.
Merasakan sakit hati, kemudian tersangka bersama kedua temannya merencanakan untuk membunuh korban.
Lalu peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat (23/8/2019) sekitar jam 00.30 WIB, ketiga pelaku melakukan pembunuhan di dalam rumah korban dengan cara dibius, setelah korban tak sadarkan diri kemudian dihantam dengan batu kemudian ditusuk. Korban mengalami luka tusuk sebanyak delapan lubang dan satu luka akibat benda tumpul.
“Ada delapan luka tusukan pada korban, enam luka tusuk di arah perut dan dua luka tusuk di arah leher serta satu luka akibat benda tumpul yang mengarah pada wajah korban,” terang Kapolres.
Saat ini, katanya, tersangka telah diamankan dan akan menjalani proses hukum selanjutnya. Untuk tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas.
“Saya mengimbau kepada pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri sebab identitas pelaku telah kita ketahui. Sementara pasal yang dipersangkakan yakni pasal 338 jo 340 KUHP, ancamannya bisa 20 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Editor : J. Silitonga









