Home / Kriminal

Rabu, 28 Agustus 2019 - 08:58 WIB

Motif Sakit Hati Alasan Siska Bunuh Ipung

LUBUKLINGGAU, SH – Kepolisian Resort (Polres) Lubuklinggau akhirnya menetapkan Apriyanto alias Wahab atau Siska (39) sebagai tersangka kasus pembunuhan pemilik salon Ipung, Muhammad Effendi alias Ipung (60) pada Jumat (23/8/2019) lalu.

Setelah berdasarkan hasil penyelidikan sementara baik secara manual maupun menggunakan teknologi yang dimiliki Polres Lubuklinggau, pelaku pembunuhan mengarah kepada Siska dan pada Senin (26/8/2019) pelalu kemudian ditangkap, yang saat itu sedang berada di acara organ tunggal di Kelurahan Tanjung Indah, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Hasil interogasi dan beberapa bukti pendukung lainnya serta pengakuan tersangka, penyidik Polres Lubuklinggau kemudian menetapkan Siska sebagai tersangka utama kasus pembunuhan tersebut.

“Motif tersangka melakukan pembunuhan itu karena sakit hati,” terang Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono saat menyampaikan Press release di Halaman Mapolres Lubuklinggau, Rabu (28/8/2019).

Dari keterangan tersangka, ungkap Kapolres, sehari sebelum peristiwa pembunuhan tersebut yakni pada Kamis (22/8/2019) di depan salah satu toko kosmetik di sekitaran Pasar Inpres Lubuklinggau. Korban mengucapkan kata-kata kasar dan ucapan tersebut dirasakan tersangka sangat menyakitkan.

Baca Juga :  Polres Lubuk Linggau Amankan Pengedar Ganja 101 Gram di Jalan Garuda

Baca juga :

“Waktu di depan toko Sherli aku sakit hati di katoi (dikatakan-red) kampang, anjing, babi, beruk, cak itu na, aku sakit hati nian, malam jumat gek habis kau. Dio juga ngomong dengan ibu-ibu ngatoi aku cak keblagaan (kegantengan-red), cak beduitan, aku sakit hatilah di omong cak itu,,” ucap Siska.

Merasakan sakit hati, kemudian tersangka bersama kedua temannya merencanakan untuk membunuh korban.

Lalu peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat (23/8/2019) sekitar jam 00.30 WIB, ketiga pelaku melakukan pembunuhan di dalam rumah korban dengan cara dibius, setelah korban tak sadarkan diri kemudian dihantam dengan batu kemudian ditusuk. Korban mengalami luka tusuk sebanyak delapan lubang dan satu luka akibat benda tumpul.

Baca Juga :  Di Hari Pertama Operasi Patuh, 112 Tilang Diberikan Kepada Pelanggar Lalulintas

“Ada delapan luka tusukan pada korban, enam luka tusuk di arah perut dan dua luka tusuk di arah leher serta satu luka akibat benda tumpul yang mengarah pada wajah korban,” terang Kapolres.

Saat ini, katanya, tersangka telah diamankan dan akan menjalani proses hukum selanjutnya. Untuk tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas.

“Saya mengimbau kepada pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri sebab identitas pelaku telah kita ketahui. Sementara pasal yang dipersangkakan yakni pasal 338 jo 340 KUHP, ancamannya bisa 20 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polres OKU Timur Ungkap Pengangkutan Batubara Ilegal, 12 Pelaku Diamankan dan 368 Ton Batubara Disita

Kriminal

Menghilang Hampir Setahun, Pelaku Pembunuhan Warga Desa Pulau Panggung Berhasil Dibekuk

Kriminal

Tertangkap Curi Pakaian Dalam, Pemuda ini Hampir di Amuk Massa

Kriminal

Pemilik Kendaraan Kabur, 1,2 Ton BBM Subsidi Disita

Kriminal

Tim Saber Pungli OTT di Badan Dukcapil Lahat

Hukum

Pelaku Begal Wartawan Ditangkap, Akui Hasil Kejahatan untuk Bayar Utang dan Main Slot

Kriminal

Terduga Bandar Sabu Asal Lahat Diciduk Polisi

Kriminal

Tim Macan Satreskrim Lubuklinggau Terus Memburu Pelaku Begal Wartawan