LUBUKLINGGAU, Sumatera Headline – Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya Prima Deni (28) warga Kelurahan Wira Karya Kecamatan Lubuklinggau Timur II Kota Lubuklinggau ditangkap anggota Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat, Jumat (1/3/2019) sekitar jam 04.00 WIB, di depan Hotel Ridan, Pasar Inpres.
Penangkapan terhadap pemuda ini setelah anggota unit Reskrim Polsek Linggau Barat mencurigai gerak gerik pelaku.
Setelah dilakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku, anggota menemukan narkotika diduga jenis Shabu dari pinggang pelaku.
“Setelah dilakukan penggeledahan badan didapati 2 paket kecil yang berisikan kristal-kristal putih diduga shabu-shabu di dalam kotak rokok yang disimpan pelaku dipinggang bagian belakang,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dwi Hartono melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat, Iptu Suryadi.
Selanjutnya, kata Kapolsek, pelaku beserta barang bukti berupa dua paket kecil diduga narkotika jenis Shabu, satu buah kotak rokok tempat penyimpanan Shabu dan 1 buah handphone dibawa ke Polsek Lubuklinggau Barat.
“Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
Dinand
Editor : J. Silitonga









