MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Satuan Narkoba Polres Musi Rawas berhasil membekuk ZM (52) warga Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Selasa (27/11/2018) sekitar jam 16.00 WIB.
ZM yang keseharian berprofesi sebagai supir tersebut ditangkap di dalam rumahnya setelah anggota polisi menerima informasi adanya penyalahgunaan narkoba yang dilakukan tersangka.
Dari penangkapan tersebut anggota polisi berhasil menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,35 gram.
“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan di dalam kloset kamar mandi tersangka satu plastik klip berisikan tiga belas plastik klip ukuran kecil kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 5,35 gram,” ungkap Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui Kasat Narkoba AKP Suryadi melalui pesan rilis yang disampaikan Sub Bagian Humas Polres Musi Rawas, Jumat (30/11/2018).
Dikatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah di bawa ke Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan,” tandas Suryadi.
Editor : J. Silitonga









