Home / Covid-19 / Kesehatan / Musi Rawas / Sumsel

Kamis, 4 November 2021 - 15:31 WIB

Masuk Polres Musi Rawas Wajib Scan Barcode Peduli Lindungi

MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Masyarakat yang ingin masuk Mako Polres Musi Rawas dan tempat-tempat pelayanan masyarakat di lingkungan Polri, diwajibkan scan barcode aplikasi Peduli Lindungi, artinya sudah di vaksin.

Hal ini dikatakan Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy dalam keterangan singkatnya, Kamis (4/11/2021).

“Sesuai petunjuk pimpinan, baik itu anggota Polri, ASN dan masyarakat yang masuk mako dan tempat-tempat pelayanan masyarakat di lingkungan Polri wajib scan barcode aplikasi Peduli Lindungi,” tegasnya.

Baca Juga :  Penumpang Bus ALS Meninggal Dunia, Inafis Polres Musi Rawas Lakukan Penanganan

Dikatakan, penggunaan aplikasi ini merupakan  langkah yang baik sebagai antisipasi penyebaran virus Covid-19 di ruang pelayanan publik.

“Kita masih PPKM, sangat efektif untuk pembatasan sosial agar tidak terjadi kerumunan. Karena akan sangat rawan terjadinya penyebaran jika ada kerumunan,” ungkapnya.

Orang nomor satu di Polres Musi Rawas ini menjelaskan, aplikasi Peduli Lindungi telah diterapkan di beberapa tempat pelayanan masyarakat di Polres Musi Rawas, seperti, dipintu masuk Mako Polres Musi Rawas, Gedung Pelayanan Polres Musi Rawas, Kantor Satlantas Polres Musi Rawas, Kantor Samsat  dan Kantor Polsek Jajaran Polres Musi Rawas.

Baca Juga :  Tim Peneliti STIK Mabes Polri Kunjungi Polres Musi Rawas

“Ini dilakukan agar anggota Polri, ASN dan masyarakat segera mengunduh aplikasi peduli lindungi, karena nantinya di tempat-tempat umum maupun pelayanan publik pastinya akan menerapkan hal serupa,” tambahnya.

Editor: J Silitonga

Share :

Baca Juga

Lubuklinggau

Raih Penghargaan Leadership Award 2017, Kota Lubuklinggau Masuk Dalam 7 Kota Terbaik Se-Indonesia

Lubuklinggau

Wakil Ketua Dewan Pers: Media Pers Harus Kreatif dan Tampil Beda

Muara Enim

Gelar Tatap Muka, Polres Muara Enim Jalin Kemitraan dengan Pers

Muratara

Bersama Masyarakat, Polantas Polres Musi Rawas Lakukan Bulan Bhakti Ramadhan

Musi Rawas

70 Anggota PPK Musi Rawas Dilantik, Anasta Tias Ingatkan SIMP

Hukum

Dua Kecepek Laras Panjang Diserahkan Warga ke Polsek Rupit

Hukum

Terindikasi Langgar UU No 13 Tahun 2003, LSM Forpeks Laporkan PT GSSL

Musi Rawas

Bersama Masyarakat, Personil Bhabinkamtibmas Polsek Megang Sakti Gotong Royong Perbaiki Jalan yang Rusak