Home / Musi Rawas

Jumat, 29 Juni 2018 - 09:03 WIB

49 Admin PPID Musi Rawas Ikuti Pelatihan Tentang Aplikasi Keterbukaan Informasi Publik

MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat khususnya tentang keterbukaan informasi publik dan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi dari pemerintah.

Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Kabupaten Musi Rawas melatih 49 orang Admin Pejabat Pengelola Informasi dan Dekomentasi (PPID) Pembantu dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Kabupaten Musi Rawas.

Pelatihan Aplikasi PPID yang diselenggarakan di Kantor Dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten Musi Rawas selama 3 hari (26-29/06/2018) lalu itu dibuka secara resmi oleh Plt Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten Musi Rawas, Muhammad Rozak, SE.

Pada kesempatan itu, Kadiskominfo Musi Rawas menyampaikan bahwa PPID merupakan aplikasi yang digunakan untuk permintaan informasi publik yang disampaikan pemohon kepada Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan UU nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga :  Sosialisasi dan Penyusunan DIP bagi OPD di Musi Rawas Guna Meningkatkan Pelayanan Informasi Publik

Tujuan pelatihan ini, lanjut M Rozak untuk meningkatkan pemahaman sekaligus pentingnya pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di masing-masing OPD dalam melakukan pelayanan informasi dan dokumentasi dengan menggunakan aplikasi PPID Kementerian Dalam Negeri.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Komunikasi Publik, Indah Susanti,S.Kom yang merupakan salah satu pemateri pelatihan PPID ini mengungkapkan terbentuknya aplikasi PPID yaitu untuk membuka informasi publik, membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi secara baik dan efisien, menetapkan peraturan mengenai SOP layanan Info Publik, menetapkan dan memutakhirkan secara berkala seluruh info Publik yang dikelola, menunjuk dan mengangkat PPID utk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya, menyediakan sarana dan prasarana layanan info publik termasuk situs resmi.

Baca Juga :  Kerjasama dengan BSSN, Pemkab Musi Rawas akan Terapkan Pelayanan Birokrasi Berbasis Digital

Dikatakan Indah, Informasi publik terdiri dari informasi yang wajib disediakan dan diumumkan dan informasi rahasia. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan mencakup berkala, serta merta dan setiap saat. Sedangkan informasi rahasia mencakup negara, bisnis, pribadi dan jabatan.

Sementara itu, salah satu admin PPID Kabupaten Musi Rawas, Syarif Hidayat, S.I.Kom yang juga sebagai pemateri dalam pelatihan itu menguraikan tentang tahapan didalam mengelola PPID hingga penyajian informasi kepada publik.

Pelatihan Aplikasi PPID ini diikuti oleh 14 Admin PPID tingkat Kecamatan dan 35 Admin PPID tingkat OPD di Lingkungan Kabupaten Musi Rawas. (*)

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Lahan Gambut di Dua Desa Terbakar

Advertorial

Angkat Kearifan Lokal, Disbudpar Gelar Festival Lan Serasan Sekantenan

Musi Rawas

Antusias Masyarakat Ikuti Bhakti Sosial dan Kesehatan Polres Musi Rawas

Covid-19

Polres Musi Rawas Permudah Vaksinasi Melalui Program ‘Susin’ Daftar Secara Online

Musi Rawas

Pimpin Apel Perdana 2025, Kapolres Musi Rawas : Tingkatkan Kinerja dan Kepercayaan Masyarakat

Musi Rawas

Terkait Dugaan Plesetan Jargon ‘Mantab’ 4 ASN Musi Rawas Berikan Klarifikasi

Musi Rawas

Pemilu di Mura Kondusif, Logistik Bergeser ke  KPU Sumsel

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Buka Pekan Raya Musi Rawas Mantab 2025