Home / Nusantara / Sumsel

Rabu, 8 April 2020 - 07:37 WIB

Wartawan Peliput Wabah Covid-19 Perlu Memiliki Pengetahuan yang Memadai

JAKARTA, SH – Wartawan yang akan meliput wabah Covid-19 harus memiliki pengetahuan yang memadai mengenai Covid-19. Selain itu wartawan yang sedang dalam status diduga atau dalam pengawasan penyakit Covid-19 dilarang melakukan liputan. 

Hal itu terangkum dalam Panduan Peliputan Wabah Covid-19 yang dikeluarkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Selasa, 7 April 2020, di Jakarta.

“Setelah melihat perkembangan di lapangan dan terutama setelah pemerintah mengeluarkan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, baik untuk perlindungan terhadap wartawan maupun keselamatan publik, pengurus PWI merasa perlu  mengeluarkan Panduan Peliputan Wabah Covid -19,” kata Ketua Umum PWI Pusat, Atal Depari.

Menurut Atal, panduan ini dibuat khusus untuk para wartawan, sehingga ruang lingkupnya pun lebih ditujukan kepada kepentingan wartawan. Selain itu, tambah Atal, panduan ini dibuat dengan struktur dan bahasa yang ringkas sehingga mudah dipahami oleh para wartawan. 

Baca Juga :  Pengumuman Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2021 dan Lounching HPN 2022

 “Tetapi tetap  mencakup semua yang terkait peliputan wabah Covid-19,” tegas Atal.

Dalam paduan  yang terdiri dari 12 point itu, antara lain diatur, wartawan tidak datang meliput langsung kasus Covid-19 ke rumah sakit, kecuali ada kepentingan publik yang luar biasa besarnya. Selain itu wartawan tidak boleh masuk ke kamar jenazah yang menjadi tempat korban penyakit Covid-19. Dalam kasus yang sangat mendesak dan memiliki kandungan kepentingan publik yang besar, wartawan minimal berada 10 meter dari area kamar jenazah.

Untuk menghindari penyebaran Covid-19, wartawan diminta mengikuti ketentuan-ketentuan dan pedoman yang dikeluarkan pemerintah, seperti selalu mencuci tangan dengan sabun, memakai masker menjaga jarak dan sebagainya. 

”Wartawan juga kami minta mematuhi semua peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” tegas Ketua Umum PWI Pusat.

Baca Juga :  5 Kebijakan yang Dikeluarkan Mendikbud Melalui Surat Edaran Terkait Pelaksanaan Pendidikan

Menurut Atal, panduan  ini sebenarnyasudah dipersiapkan sejak merebaknya wabah Covid-19, tetapi untuk menampung berbagai persoalan muktahir yang munculnya dalam peliputan di lapangan, sengaja panduan ini baru disyahkan hari ini dan diberlakukan mulai besok, Rabu, 8 April 2020.

Sementara itu, Ketua Tim Perumusan Panduan Peliputan Wabah Covid-19, Wina Armada Sukardi menerangkan, panduan ini telah mengadopsi juga perkembangan teknologi. Misalnya postingan dari pasien Covid-19 di media sosial boleh dikutip wartawan sepanjang sudah terverifikasi keakuratannya. 

“Juga tidak mengandung unsur kengerian, fitnah, dan harus menyebut sumber yang jelas,” tegas Wina.

Selanjutnya Wina mengatakan, pemakain drone tidak boleh mengganggu ketenangan pasien dan dokter yang menangani kasus Covid-19. 

“Untuk ketinggian tertentu harus mendapat izin dari otoritas di bidang ini,” kata Wina.

Editor: J. Silitonga

Sumber: PWI

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Dinilai Jujur dan Sederhana, Buruh dari FSB Nikeuba Dukung Hj Suwarti di Pilkada Musi Rawas

Lubuklinggau

Gencarkan Vaksin untuk Masyarakat

Sumsel

Gubernur Lantik Dewan Hakim MTQ ke 29 Tingkat Provinsi Sumsel

Palembang

Hadiri Rakor, Gubernur Minta TP PKK Sumsel Fokus Rumuskan Tiga Program Kerja

Ekonomi

Move On Produk Berkualitas

Musi Rawas

Harapan Kaum Disabilitas Lewat Kaki Palsu Gratis

Sumsel

Empat Poin Sikap PWI Sumsel Tolak Rencana Dewan Pers Mengubah Tanggal HPN

Lubuklinggau

Polres Lubuklinggau Bersama Kodim 0406 MLM Laksanakan Patroli Skala Besar