MUSI RAWAS, SH – Pelaksanaan Verifikasi Faktual (Verfak) dukungan Bakal Calon (Balon) perseorangan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Musi Rawas akan dimulai pada 24 Juni 2020.
Hal itu disampaikan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Mura, Apandi saat menggelar rakor bersama LO/penghubung balon perseorangan, Selasa (16/6/2020) di Sekretariat KPU Musi Rawas, Muara Beliti.
“Rakor bersama LO balon perseorangan dan bawaslu ini, bagian dari persiapan pasca dimulainya lanjutan tahapan Pilkada. Kami memfokuskan penyampaian informasi mengenai lanjutan verfak pada 24 Juni hingga 12 Juli mendatang, ” ujar Apandi.
Apandi menerangkan, kepastian teknis pelaksanaan verfak dukungan balon perseorangan masih menunggu PKPU terbaru tentang Pencalonan yang saat ini masih digodok.
Baca juga:
- Kolaborasi DLH dan PT BSC, Perkuat Sekolah Adiwiyata di Musi Rawas sebagai Wujud Implementasi
- Kajati Sumsel Kunjungi Kejari Musi Rawas, Resmikan Fasilitas dan Apresiasi Kinerja Jajaran
- Infrastruktur di Musi Rawas Semakin Mantab, 15 Jalan dan Jembatan Tuntas Dikerjakan
“Kalau sebelumnya, mengacu pada PKPU 18/2019 tentang pencalonan. Verfak dukungan bakal perseorangan dilakukan sensus, petugas door to door mendatangi pendukung,” kata Apandi.
Dia menyebutkan, Pilkada Mura bakal diikuti satu paslon independen yakni pasangan Akmal-Triono. Berdasarkan pleno, hasil verifikasi administrasi bakal paslon tersebut telah ditetapkan sebanyak 23.407 dukungan.
“PKPU 18/2019 menyebutkan, syarat minimal dukungan paslon sebanyak 8,5 persen dari DTT terakhir (Pileg 2019) yakni 289.544 pemilih atau ditetapkan 24.612 dukungan minimal,” terang dia.
Dengan begitu lanjut Apandi, dukungan paslon Akmal-Triono masih kurang sekitar angka 1.200 dari dukungan yang sudah diverifikasi administrasi. Namun yang menjadi acuan, selisih dukungan berdasarkam hasil verfak yang belum diketahui. Nantinya jumlah kekurangan dukungan dikalikan dua.
Editor: J. Silitonga
Sumber: Mureks Online
Bagikan:









