Home / Musi Rawas / Sumsel

Rabu, 5 Juni 2024 - 11:55 WIB

Tetapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, Kabupaten Musi Rawas Diganjar Penghargaan dari Menkes

Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud

Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud

MUSI RAWAS – Kabupaten Musi Rawas meraih penghargaan Abipraya Prasasya dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pemkab Musi Rawas meraih penghargaan karena telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang kawasan tanpa rokok.

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin kepada Bupati Musi Rawas , Hj. Ratna Machmud pada acara Puncak Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2024, di Auditorium Siwabessy Gedung Prof Sujudi Kemenkes RI, Jakarta, Selasa (04/06/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Kesehatan RI menganugerahkan penghargaan kepada 13 Kabupaten /kota se-Indonesia, salah satu diantaranya adalah Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang kawasan tanpa rokok.

Baca Juga :  Bupati Ajak Generasi Muda Musi Rawas Giat Belajar Untuk Meraih Kesuksesan

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan melalui HTTS dan penganugerahan penghargaan Abipraya Prasasya, Kabupaten/kota diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya konsumsi makanan yg bergizi dibanding dengan rokok. Mendorong dan meningkatkan peran serta masyarakat pengendalian konsumsi tembakau.

“Tentunya penghargaan ini memberi motivasi kepada insan kesehatan di Kabupaten Musi Rawas, untuk lebih aktif lagi dalam kampanye berperilaku hidup sehat. Salah satunya tidak merokok,” kata Srikandi Musi Rawas Hj. Ratna Machmud
“Melalui penghargaan ini Bupati berharap masyarakat Musi Rawas , terus mengurangi konsumsi rokok. Sehingga masyarakat akan lebih sehat lagi”

Baca Juga :  Penandatangan Kerjasama Bupati Musi Rawas dan Investor

Terkait dengan peraturan kawasan tanpa rokok, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas telah mengaturnya dalam Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Ratna Machmud menekankan bahwa regulasi tersebut akan terus masif terutama di beberapa pelayanan publik. (Iqbal)

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Palembang

Gedung Riset Poltek Negeri Sriwijaya Terbakar

Kriminal

Polisi Ringkus Tiga Bandar Narkoba

Advertorial

Seminar GAP dan Digitalisasi Petani, Dorong Budidaya Sawit Berkelanjutan di Musi Rawas

Kriminal

Cabuli Cucu Tirinya, Kakek ini Mendekam dalam Tahanan

Lubuklinggau

AKBP Dwi Hartono : TNI dan Polri Sepakat akan Tindak Tegas Terhadap Aksi Inkonstitusional

Palembang

Industri Hulu Migas Tegaskan Komitmennya Menjaga Keberlanjutan Lingkungan

Covid-19

BIN Lahat Berikan Vaksin Hingga ke Masyarakat Pelosok

Musi Rawas

5.182 Rumah di Musi Rawas Tersambung Jargas