MUSI RAWAS, SumateraHeadline–Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), berhasil meringkus tersangka Sumaryanto alias Yanto alias Bendol warga Dusun III Desa Y Ngadirejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
Tersangka diringkus, atas kasus pembunuhan FD (14) pelajar kelas 2 SMP warga Dusun V Desa Surodadi Kecamatan Tugumulyo.
Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP M Indra dalam pres release mengatakan, tersangka diringkus pada Senin (19/12/2022), sekitar pukul 02.30 WIB, di Pondok tempat pelaku bekerja di Dusun VI, Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
“Hari ini sengaja menggelar press release, kasus pembunuhan terhadap bocah kelas 2 SMP,” kata Kapolres dalam pres releasenya, Rabu (21/12/2022) di Halaman Depan Mapolres Mura.
Kronologis kejadian bermula, pada Senin (14/12/2022) sekitar pukul 13.30 WIB, korban bersama adiknya permisi pergi kepada orang tuanya untuk bermain bersama temannya dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat.
Lalu, sekitar pukul 14.30 WIB, korban dan ketiga temanya nongkrong di Desa Y Ngadirejo. Kemudian datanglah pelaku untuk meminta air minum, namun dijawab korban dan temannya tidak ada, lalu pelaku mintak diantarkan mengambil air minum di Desa Dwijaya.
Selanjutnya, korban mengantarkan pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat milik korban, namun teman korban menyusul hanya kehilangan jejak.
Sekitar pukul 17.00 WIB, adik korban ditemani temannya pulang kerumahnya, dan mengabarkan keluarga bahwa korban pergi dan tidak kunjung pulang (Hilang).
“Sehingga keluarga korban dan warga mencari korban, namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya, Rabu (16/11/2022), korban ditemukan di irigasi sawah di Desa Y Ngadirejo dengan kondisi meninggal dunia,” jelas Kapolres.
Penangkapan tersangka lanjut Kasat, berkat informasi dari masyarakat melalui nomor bantuan polisi yang sebelumnya telah sosialisasikan ke masyarakat.
“Berdasarkan gelar perkara, penyidik sepakat untuk menambahkan sangkaan primer pasal 339 KUHP, subsider pasal 338 KUHP, lebih subsider pasal 365 ayat 3 KUHP,” tutur Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara mengatakan bahwa berdasarkan keterangan pelaku, pelaku memukul korban sebanyak enam kali menggunakan balok kayu.
Namun berdasarkan hasil visum diketahui dibagian tengkorak depan wajah korban remuk, jadi bisa dihitung berapa kali, kemudian dibagian depan tangan kanan semuanya remuk, bagian depan tangan kiri remuk, bagian belakang kepala kiri terluka, dan bagian belakang punggung mengalami luka lebam.
“Selain itu ada lubang diatas bagian telinga kiri dan pergelangan tangan kiri, lantaran balok digunakan tersangka ada paku. Dan, tersangka membunuh korban didekat pondok,” kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, saat melakukan aksinya, pelaku membekap korban, kemudian korban melakukan perlawanan, lalu pelaku kalap yang tadinya hanya menakuti korban, akibatnya pelaku mencari balok kayu dan melakukan pemukulan kepada korban berkali-kali hingga korban tak sadarkan diri.
Setelah itu, pelaku menyeret korban ketepian tebing (Drainase), ditempat korban tidak sadarkan diri. Selanjutnya, pelaku kabur membawa sepeda motor korban.
“Saat ini tersangka berikut BB diantaranya, satu helai batik milik korban, satu helai celana biru milik korban, satu buah tali pinggang milik korban, satu helai celana levis milik pelaku, dua balok kayu dan satu unit sepeda motor honda Beat warna hitam milik korban,” tutup Kasat. (SH-04)