Home / Hukum / Musi Rawas

Selasa, 4 November 2025 - 17:42 WIB

Terpidana Kasus Korupsi SPH di Musi Rawas Bayar Denda Rp500 Juta

Kasi Pidsus Kejari Musi Rawas Imam Murtadlo SH MH (tengah) bersama para Jaksa melaksanakan penyerahan denda perkara tindak pidana korupsi perkara penerbitan SPH Izin Perkebunan di Kabupaten Musi Rawas

Kasi Pidsus Kejari Musi Rawas Imam Murtadlo SH MH (tengah) bersama para Jaksa melaksanakan penyerahan denda perkara tindak pidana korupsi perkara penerbitan SPH Izin Perkebunan di Kabupaten Musi Rawas

MUSI RAWAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas melaksanakan eksekusi pembayaran uang pidana denda terhadap terpidana Effendy Suryono alias Afen, anak dari Oni Suryono, dalam perkara tindak pidana korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di wilayah Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, tahun 2010 hingga 2023.

Pembayaran dilakukan pada Selasa (4/11/2025) pukul 10.00 WIB di Kantor Kejari Musi Rawas. Tim Jaksa Penuntut Umum menerima pembayaran uang denda sebesar Rp500 juta berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: PRIN-347/L.6.25/Fu.1/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.

Baca Juga :  Analisis Obyektif Tunjangan Wartawan Bersertifikat

Kepala Kejari Musi Rawas, Vivi Eka Fatma, SH, M.Kn, melalui Kasi Intelijen Gustian Winanda, SH, MH, menjelaskan bahwa pembayaran tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

“Hari ini terpidana Effendy Suryono alias Afen telah melunasi pidana denda sebesar Rp500 juta secara tunai. Uang tersebut akan segera disetor ke rekening pemerintah melalui Bank Syariah Indonesia,” ujar Gustian.

Dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg tanggal 23 Oktober 2025, Effendy Suryono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Ia dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan dan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca Juga :  Infrastruktur di Musi Rawas Semakin Mantab, 15 Jalan dan Jembatan Tuntas Dikerjakan

Berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Denda/Biaya (D-4) Nomor: PRIN-/L.6.25/Fu.1/11/2025 tanggal 4 November 2025, uang denda tersebut diserahkan dari Seksi Tindak Pidana Khusus kepada Subbagian Pembinaan untuk disetor ke Bank Syariah Indonesia dalam waktu 1×24 jam.

Dengan dilakukannya pembayaran tersebut, terpidana tidak perlu menjalani pidana subsider sebagaimana tercantum dalam amar putusan.

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

300 Anak-anak PAUD Musi Rawas Ikuti Lomba Mewarnai

Musi Rawas

Libatkan Bacaleg Milenial, DPC Partai Demokrat Musi Rawas Targetkan Kursi Ketua DPRD

Musi Rawas

Muzayanah, Guru Paud Berprestasi dan Berdedikasi Asal Musi Rawas Raih Penghargaan Tingkat Nasional

Musi Rawas

Kajari Musi Rawas Tekankan Tata Kelola Perusahaan Sesuai Regulasi untuk Cegah Masalah Hukum

Musi Rawas

Bawaslu Musi Rawas Perkuat Kelembagaan Pengawas Bersama Mitra Kerja

Musi Rawas

Duo Srikandi Musi Rawas Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Musi Rawas

Bersama Masyarakat, Personil Bhabinkamtibmas Polsek Megang Sakti Gotong Royong Perbaiki Jalan yang Rusak

Musi Rawas

Musi Rawas Jadi Tuan Rumah Launching Koperasi Merah Putih Wilayah Sumsel