Home / Hukum / Musi Rawas

Selasa, 4 November 2025 - 17:42 WIB

Terpidana Kasus Korupsi SPH di Musi Rawas Bayar Denda Rp500 Juta

Kasi Pidsus Kejari Musi Rawas Imam Murtadlo SH MH (tengah) bersama para Jaksa melaksanakan penyerahan denda perkara tindak pidana korupsi perkara penerbitan SPH Izin Perkebunan di Kabupaten Musi Rawas

Kasi Pidsus Kejari Musi Rawas Imam Murtadlo SH MH (tengah) bersama para Jaksa melaksanakan penyerahan denda perkara tindak pidana korupsi perkara penerbitan SPH Izin Perkebunan di Kabupaten Musi Rawas

MUSI RAWAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas melaksanakan eksekusi pembayaran uang pidana denda terhadap terpidana Effendy Suryono alias Afen, anak dari Oni Suryono, dalam perkara tindak pidana korupsi penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) untuk izin perkebunan dan kegiatan usaha perkebunan di wilayah Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, tahun 2010 hingga 2023.

Pembayaran dilakukan pada Selasa (4/11/2025) pukul 10.00 WIB di Kantor Kejari Musi Rawas. Tim Jaksa Penuntut Umum menerima pembayaran uang denda sebesar Rp500 juta berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: PRIN-347/L.6.25/Fu.1/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.

Baca Juga :  Rangkaian HPN 2024, Pertamina Hulu Energi Gelar Media Gathering di Lombok Bersama Puluhan Jurnalis

Kepala Kejari Musi Rawas, Vivi Eka Fatma, SH, M.Kn, melalui Kasi Intelijen Gustian Winanda, SH, MH, menjelaskan bahwa pembayaran tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

“Hari ini terpidana Effendy Suryono alias Afen telah melunasi pidana denda sebesar Rp500 juta secara tunai. Uang tersebut akan segera disetor ke rekening pemerintah melalui Bank Syariah Indonesia,” ujar Gustian.

Dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg tanggal 23 Oktober 2025, Effendy Suryono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Ia dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan dan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca Juga :  Bupati dan Ketua PKK Mura Terima Penghargaan MKK

Berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Denda/Biaya (D-4) Nomor: PRIN-/L.6.25/Fu.1/11/2025 tanggal 4 November 2025, uang denda tersebut diserahkan dari Seksi Tindak Pidana Khusus kepada Subbagian Pembinaan untuk disetor ke Bank Syariah Indonesia dalam waktu 1×24 jam.

Dengan dilakukannya pembayaran tersebut, terpidana tidak perlu menjalani pidana subsider sebagaimana tercantum dalam amar putusan.

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Tinjau Lokasi Banjir dan Salurkan Bantuan di Desa Batu Gane

Hukum

Ketua PWI Sumut Minta Polda DIY Ungkap Pembunuh Anak Wartawan

Advertorial

Bupati Musi Rawas Resmikan Bendungan Sukaraya

Musi Rawas

Musi Rawas Ditetapkan Sebagai Daerah Peduli HAM

Hukum

Juliari P Batubara Terancam Hukuman Mati Jika Terbukti Melanggar Pasal 2 UU 31 Tahun 1999

Musi Rawas

Berhasil Ungkap Kasus, 25 Personil Polres Mura Diganjar Penghargaan

Lubuklinggau

Lomba Gaple dan Tenis Meja HUT SMSI Silampari, PWI Mura Kuasai Podium Juara

Covid-19

Bupati Musi Rawas Serahkan Bantuan Bagi Lansia, Disabilitas dan Anak Terlantar