MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Antoni (40) warga Desa Muara Kati Baru I Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut (TPK) Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, di amankan petugas Polsek Muara Beliti, Polres Musi Rawas saat terjaring razia, kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) di seputaran wilayah Kecamatan TPK pada Jumat (17/6/2022) sekitar pukul 14.00 Wib.
Akibatnya, pria yang keseharian petani ini harus berurusan dengan hukum dan terancam Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, memiliki dan menyimpan sajam jenis pisau saat berkendaran.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Elan Maruli Sitompul, membenarkan adanya penangkapan tersebut, Senin (20/6/2022).
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu, yang dililitkan benang putih bersarungkan lakban warna hitam,” jelasnya.
Dikatakannya, penangkapan pelaku bermula pada Jumat (17/6/2022) sekitar pukul 14.00 Wib, ia memerintahkan Kanit Reskrim bersama Kanit Patroli untuk melakukan giat patroli di seputaran wilayah Kecamatan TPK.
Anggota kemudian melakukan patroli, dan melihat seorang laki-laki yang mencurigakan yang sedang mengendarai sepeda motor. Dilakukan pemeriksaan dan ditemukan sebilah pisau yang diselip di pinggang sebelah kirinya.
“Pelaku berikut barang bukti di bawa ke Mapolsek Muara Beliti guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Elan Sitompul.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam, karena sudah ada peraturan yang mengatur itu. (SH-03)









