Home / Palembang / Sumsel

Jumat, 18 Maret 2022 - 15:02 WIB

Sosialisasi UU HPP, Wagub Sumsel Dorong Terwujudnya Sistem Perpajakan yang Adil, Sehat, Efektif dan Akuntabel

Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Provinsi Sumsel, bertempat di Hotel Santika Premiere Bandara kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Provinsi Sumsel H. Mawardi Yahya, (18/3)

Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Provinsi Sumsel, bertempat di Hotel Santika Premiere Bandara kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Provinsi Sumsel H. Mawardi Yahya, (18/3)

PALEMBANG, Sumatera Headline – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelenggarakan roadshow Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Provinsi Sumsel, bertempat di Hotel Santika Premiere Bandara kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Provinsi Sumsel H. Mawardi Yahya, Jum’at (18/3/2022) Siang.

Untuk diketahui, Undang-undang ini mengatur sejumlah aturan baru perpajakan sebagai salah satu cara pemerintah mereformasi sistem perpajakan. Pemberlakuan Undang-Undang ini didasari oleh niat untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan.

Wakil Gubernur Provinsi Sumsel H. Mawardi Yahya menyebutkan, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), menjadi tonggak sejarah baru reformasi perpajakan, dimana mendorong terwujudnya sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.

Baca Juga :  Pasien Covid-19 Sembuh di Sumsel Meningkat, Sekarang 444 Orang

Menurut Mawardi, Harmonisasi Peraturan Perpajakan merupakan perubahan sistem perpajakan yang menyeluruh, termasuk pembenahan administrasi perpajakan, perbaikan regulasi, dan peningkatan basis perpajakan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi.

Sementara Wakil Menteri Keuangan RI Prof Suahasil Nazara, S.E., M.Sc. Ph,D,  dalam paparannya mengatakan, tujuan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum.

Baca Juga :  Sosialisasi dan Penyusunan DIP bagi OPD di Musi Rawas Guna Meningkatkan Pelayanan Informasi Publik

Kegiatan ini dihadiri pula oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan RI Heru Pambudi, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Suryo Utomo, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani.

Penyampaian sosialisasi disusun dalam format diskusi panel. Panelis terdiri dari Wakil Menteri Keuangan Wakil Menteri Keuangan RI Prof Suahas Nazara, S.E., M.Sc. Ph,D, dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. Moderator yang memimpin diskusi adalah Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo. (SH-02)

Editor: J Silitonga

Share :

Baca Juga

Palembang

Gubernur Sumsel Melepas 22 Orang Jemaah Umroh

Musi Rawas

Hj Suwarti Kunjungi Desa Wisata Srimulyo Edu Park dan Hadiri Festival Budaya

Muratara

Muratara Akan Terapkan Program Gempur Desa dan Gempur Miskin Tabanan

Kesehatan

Bank Sumsel Babel Serahkan Bantuan Dua Unit Ambulance untuk Pemkab Musi Rawas

Musi Rawas

Tingkatkan Wawasan Personil Polisi, Polres Musi Rawas Gelar Cerdas Cermat

Kesehatan

Penjabat Sekda Provinsi Sumsel Lakukan Donor Darah

Lubuklinggau

Safari Gabungan, Walikota Lubuklinggau Ingatkan Masyarakat Makmurkan Masjid

Lubuklinggau

Kebut Capian Vaksinasi di Lubuklinggau