Home / Hukum / Muratara

Sabtu, 21 Juni 2025 - 10:30 WIB

Sadar Hukum, Warga Sumber Makmur Serahkan Senpira Secara Sukarela ke Polsek Nibung

Warga menyerahkan sepucuk senjata api rakitan (Senpira) jenis Kecepek Laras panjang ke Polsek Nibung, Polres Muratara, Polda Sumsel

Warga menyerahkan sepucuk senjata api rakitan (Senpira) jenis Kecepek Laras panjang ke Polsek Nibung, Polres Muratara, Polda Sumsel

MURATARA – Seorang warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan (Senpira) jenis kecepek laras panjang tanpa amunisi secara sukarela kepada pihak kepolisian, Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Penyerahan dilakukan melalui Kepala Desa Sumber Makmur, Suluri, yang menyerahkan langsung senjata tersebut kepada Kapolsek Nibung IPTU Marzuki, S.H., M.Si. Turut hadir dalam penyerahan tersebut Plt. Kanit Reskrim IPDA Didian Perkasa, S.H., Kanit Intel, Kanit Provost, serta anggota Bhabinkamtibmas.

Baca Juga :  Kapolres Muratara Pimpin Penyergapan 'Kampung Narkoba' Belasan Warga dan Barang Bukti Diamankan

Kapolsek Nibung IPTU Marzuki menyampaikan bahwa penyerahan senjata ini merupakan hasil dari upaya persuasif yang dilakukan oleh personel Bhabinkamtibmas BRIPDA Zeno.

“Penyerahan dilakukan atas dasar kesadaran warga, setelah sebelumnya anggota kami memberikan himbauan kepada masyarakat terkait larangan menyimpan senjata api rakitan,” jelas IPTU Marzuki.

Senpira tersebut kini telah diamankan di Polsek Nibung. Situasi wilayah dalam keadaan aman dan kondusif.

Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama SIK mengapresiasi partisipasi masyarakat dan kembali menghimbau agar warga yang masih memiliki senjata api rakitan ilegal segera menyerahkannya ke pihak berwenang.

Baca Juga :  Polres Muratara Ringkus Pengedar Sabu, Amankan 11,70 Gram Barang Bukti

“Kami tegaskan bahwa menyimpan senjata api rakitan secara ilegal adalah tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana,” ujar Kapolres Muratara dalam pernyataan resminya.

Penyerahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2025 yang digelar oleh Polda Sumsel untuk memberantas peredaran dan kepemilikan senjata api ilegal di wilayah Sumatera Selatan.

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Hukum

KBRI BSB – Himpunan Psikologi Indonesia Lindungi PMI di Brunei

Hukum

PWI Pusat Minta Hotman Paris Minta Maaf atas Pernyataan yang Dinilai Rendahkan Wartawan

Kesehatan

Tingkatkan Capaian Booster di Muratara

Kriminal

Jual Buah Sawit Perusahaan, Dua Karyawan PT AMR Dibui

Hukum

Polres Musi Rawas Sebarkan Maklumat Kapolda Sumsel Tentang Larangan Penyalahgunaan Sajam

Kriminal

Kenalan Lewat Aplikasi, Dua Ponsel Raib Digondol Pria yang Baru Dikenal

Hukum

Kejari Musi Rawas Musnahkan Barang Bukti 41 Perkara yang Telah Inkracht

Kriminal

Bobol Warung Makan, Topo Dihadiahi Timah Panas