MUSI RAWAS – Empat Komisi DPRD Musi Rawas (Mura) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mura 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan itu di sampaikan melalui juru bicara komisi DPRD Musi Rawas dalam rapat paripurna dengan agenda mendengarkan laporan hasil pembahasan komisi-komisi DPRD Mura terhadap raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Mura 2023 dan pengambilan keputusan DPRD Mura serta mendengarkan pendapat akhir Bupati Mura, Rabu (31/7/2024).
Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatangan Berita Acara pengesahan yang ditanda tangani Bupati Mura, Hj Ratna Machmud dan Ketua DPRD Mura, Azandri yang disaksikan ketua-ketua fraksi, ketua-ketua komisi dewan yang di hadiri 27 anggota dari 40 anggota dewan
Juru bicara (Jubir) komisi I, Himawan Adiansyah, Jubir Komisi II, Yadi Yandika Saputra, Jubir Komisi III, Samsul Bahri dan Jubir Komisi IV, Beni Chandra.
Keempat komisi melalui jubir masing-masing menyampaikan dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Rawas 2023 menjadi Perda.
Sementara, Bupati Mura, Hj Ratna Machmud mengatakan, laporan hasil pembahasan komisi-komisi dewan yang telah disampaikan merupakan suatu kebijakan yang dilandasi musyawarah dan mufakat yang lebih mendahulukan kepentingan bersama, untuk itu, menyetujui dan sependapat Raperda yang telah dibahas dan disetujui menjadi Perda sesuai dengan saran dan pendapat dari laporan hasil pembahasan masing-masing komisi DPRD Mura dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
“Saya selaku Bupati Mura menyampaikan ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota dewan yang terhormat atas segala usaha dan kerja samanya dalam pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban APBD Mura 2023 ini,” ucap Bupati.
Hal ini di sadari bahwa pembahasan Raperda yang hasilnya telah disampaikan dan dilaporkan melalui juru bicara komisi-komisi dewan memang banyak menyita waktu, pikiran dan ide-ide perbaikan dengan senantiasa mengacu dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi keputusan positif untuk produk hukum.
Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada komisi-komisi dewan yang telah melaksanakan seluruh mekanisme pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023.
“Termasuk penyampaian laporan hasil pembahasan komisi-komisi dewan dan pengambilan keputusan DPRD Mura telah berjalan dengan baik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Tentunya hal ini terkait karena adanya kerjasama dan koordinasi dengan mengutamakan fungsi kemitraan yang baik antara legislatif dengan eksekutif guna meningkatkan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Musi Rawas. (Adv)
Editor: Jhuan