SUMATERA HEADLINE – Ketua PWI Pusat, Atal S Depari meminta Mabes Polri bertindak cepat mengusut peretasan situs web Narasi TV, dia menegaskan, tindakan tersebut merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers.
“Saya meminta Polri bertindak cepat mengusut laporan teman-teman Narasi TV di Bareskrim Mabes Polri 30 September kemarin. Saya dengar ada ancaman diam atau mati. Ini tidak main-main. Ini ancaman serius terhadap wartawan dan kebebasan pers. Kita mendukung langkah teman teman mengadu ke polisi dan meminta polisi segera bertindak membongkar para pelakunya,” ujar Atal.
Peretasan web tersebut, menurut nya salah satu kejahatan terhadap pers dan dia menyesalkan aksi ini sudah sering kali terjadi baik menimpa wartawan perseorangan dan kini menyerang perusahaan pers.
“Ada doxing dan kini peretasan dan ini massal terhadap Narasi TV. Sebelumnya terhadap Tempo. Kita meminta polisi serius,” ujarnya.
Serangan peretasan terhadap Narasi TV diketahui terjadi pada 28 September dan berlanjut pada 29 September. Situs Narasi TV diretas 3600 x permenit dan muncul ancaman diam atau mati. Selain itu peretasan terhadap akun 30 karyawan Narasi juga terjadi.
Pihak Narasi TV sudah mengadukan hal ini dan sudah masuk dalam laporan ilegal akses dengan pelanggaran pasal 30 dan 32 UU ITE dan pasal 18 ayat 1 UU no 40 Tahun 1999.
Peretasan itu dilakukan terhadap WhatsApp, Instagram, Facebook dan Telegram Narasi TV.
“Saya menilai ini sudah sangat berbahaya dan menghambat pekerjaan pers. Kita semua berharap cara-cara serangan kotor terhadap media ini tidak terulang. Ketidakpuasan terhadap pemberitaan harus dilakukan dengan hak jawab bukan dengan jalan kekerasan atau melakukan serangan digital,” ujar Atal.
Atal meminta, masyarakat juga memahami kerja pers.
Sebelumnya komite keselamatan jurnalis (KKJ) yang di dalamnya tergabung beberapa organisasi pers dan organisasi perusahaan pers dan lembaga pembelaan wartawan sudah mengeluarkan pernyataan sikap meminta polisi bertindak mengusut aksi aksi peretasan dan serangan digital terhadap wartawan atau perusahaan pers. (SH-02)
Sumber: Ril PWI









