Oleh: Jhuan Silitonga
Penerimaan Peserta Didik Baru atau sering disebut dengan PPDB di setiap tahun ajaran baru sekolah, selalu menuai polemik dengan isu yang sama. Dugaan adanya pungutan liar (Pungli), peserta titipan hingga intervensi pemangku kepentingan, menjadi isu yang hangat merebak ke publik.
Untuk masuk ke salah satu sekolah favorit terutama sekolah negeri tingkat menengah atas melalui PPDB di wilayah Provinsi Sumatera Selatan ditetapkan beberapa sistem, diantaranya jalur afirmasi, prestasi, zonasi, mutasi dan test mandiri.
Adapun aturan yang mengatur mekanisme PPDB tersebut juga tertuang pada Permendikbud nomor 1 tahun 2021, mengatur tentang penerimaan peserta didik dari TK, SD, SMP, SMA dan diberikan aturan turunannya melalui petunjuk teknis atau juknis. Dimana mekanisme ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2022.
Melansir dari laman resmi Kemendikbud, calon peserta didik baru yang bisa mengikuti Jalur Afirmasi adalah para peserta yang menerima program penanganan dari pemerintah pusat ataupun daerah, seperti kepesertaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Kuota yang disediakan minimal 15 persen dari total kuota penerimaan anak didik tiap sekolah.
Melihat pelaksanaan PPDB tiap tahun ajaran baru, jalur afirmasi, mutasi dan prestasi terbilang minim persoalan, selain mekanisme dan syarat yang di tetapkan jelas, kuota nya pun terbatas.
Selain ketiga jalur yang sudah disebutkan di atas, afirmasi, mutasi dan prestasi, sistem PPDB berikutnya yang digunakan yakni jalur Zonasi dan Test Mandiri.
Untuk jalur zonasi, pendaftaran peserta didik baru di tentukan berdasarkan domisili calon peserta sesuai wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Jalur zonasi juga ditentukan berdasarkan nilai raport bukan berdasarkan nilai ujian nasional dimana jalur zonasi ini bertujuan untuk mendekatkan calon peserta didik dengan sekolah serta meningkatkan peran komunitas dalam pendidikan.
Sementara melalui jalur test mandiri di wilayah Provinsi Sumatera Selatan menjadi pilihan yang paling banyak diminati, selain kuota yang besar calon peserta juga di uji test tertulis.
Namun, hasil akhir dari test mandiri ini menuai persoalan, disinyalir menjadi cela permainan sejumlah oknum, dugaan adanya peserta titipan maupun pungutan liar.
Dampak dari praktek-praktek seperti ini menimbulkan terjadinya penumpukan peserta didik di beberapa sekolah favorit yang mengakibatkan sekolah tersebut harus menambah jumlah ruang kelas.
Situasi ini juga mengakibatkan beberapa sekolah lainnya sepi peminat, terutama sekolah swasta. Sehingga pemerataan peserta didik di tiap sekolah yang ada di wilayah tersebut tidak tercapai.
Agar persoalan PPDB tiap tahun ajaran baru sekolah tidak terjadi, diperlukan beberapa langkah yang tepat, transparan, efektif dan terukur yang lebih komprehensif. Salah satunya menambahkan jumlah kuota untuk jalur zonasi. Namun pelaksanaan melalui jalur zonasi ini harus melibatkan pihak ketiga yang independen, agar tidak ada kecurangan dan manipulasi data.
Jalur zonasi ini sangat efektif, memfasilitasi calon peserta didik berdomisili dekat dengan sekolah. Sehingga aktivitas pelajar lebih mudah terpantau. Selain itu, para pelajar cukup berjalan kaki untuk melakukan aktivitas nya ke sekolah.
Sementara, untuk jalur test mandiri tetap terus dilanjutkan, namun pelaksanaan dan syarat penerimaan calon peserta didik harus mengacu pada nilai rata-rata calon peserta didik yang telah ditetapkan.
Selain itu, pelaksanaan test mandiri juga dilaksanakan di waktu dan tempat yang sama untuk semua sekolah yang ada di wilayah tersebut. Dimana, masing-masing calon peserta didik saat mendaftar diberikan dua pilihan dan pilihan cadangan sekolah yang akan dituju.
Untuk diterima pada pilihan tersebut berdasarkan hasil nilai rata-rata tertinggi pada test mandiri, menyesuaikan jumlah kuota di sekolah itu.
Jikalau pilihan pertama dan kedua tidak memenuhi hasil dari test mandiri maka pilihan cadangan dapat di gunakan oleh calon peserta didik. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya penumpukan di salah satu sekolah tertentu.
Untuk pelaksanaan jalur ini sebaiknya dikelolah pihak ketiga yang independen.
Sudah seharusnya mekanisme penerimaan siswa baru di setiap tahun ajaran segera dilakukan perubahan secara menyeluruh dan komprehensif. Agar polemik yang dihadapi sekolah setiap tahun ajaran baru dalam menerima peserta didik baru tidak terjadi lagi.
Sehingga pemerataan siswa-siswi di tiap sekolah dapat terpenuhi, kesempatan untuk mendapatkan pendidikan lebih terbuka serta fasilitas sarana dan prasarana masing-masing sekolah memenuhi standar pendidikan yang ditetapkan. Tentunya hakekat dari tujuan dilaksanakan PPDB dalam memberikan layanan bagi anak usia sekolah atau kelulusan untuk memasuki satuan pendidikan ke jenjang lebih tinggi secara tertib terarah dan berkualitas dapat tercapai dan terpenuhi.