Home / Hukum / Palembang / Sumsel

Senin, 26 Desember 2022 - 20:26 WIB

Pengamanan Objek Vital Nasional, PTBA Gandeng Polda Sumsel

Penandatanganan nota kesepahaman antara PTBA dan Polda Sumsel tentang pengamanan Objek Vital Nasional

Penandatanganan nota kesepahaman antara PTBA dan Polda Sumsel tentang pengamanan Objek Vital Nasional

PALEMBANG – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait bantuan pengamanan pada objek vital nasional di PT Bukit Asam Tbk Sumatera Selatan. Kesepakatan tersebut diteken di Markas Polda Sumsel, Palembang, Senin (26/12).

Penandatanganan ini merupakan implementasi dari Keputusan Presiden No.63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional dan Keputusan Menteri ESDM RI No: 202.K 2021 tanggal 18 Oktober 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 77K Tahun 2019 tentang Objek Vital Nasional Bidang ESDM, di mana PTBA telah ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Utama PTBA Arsal Ismail mengatakan, keberadaan PTBA sebagai objek vital nasional memiliki nilai strategis dan berpengaruh bagi hajat hidup orang banyak, dan memiliki kontribusi serta pengaruh bagi pendapatan negara. Karena itu, PTBA membutuhkan bantuan dan dukungan dari Polda Sumsel untuk pengamanan.

Baca Juga :  Penandatangan MoU dan Penetapan Keputusan DPRD Musi Rawas tentang Rancangan Program Pembentukan Raperda 2025

“Aspek pengamanan merupakan hal yang krusial bagi kami dan tentunya memberikan jaminan keamanan dalam menjalankan roda operasional perusahaan secara optimal. Sebagaimana diketahui bahwa PTBA saat ini memiliki mandat dari negara untuk terus mendukung ketahanan energi nasional sehingga perlu mendapatkan dukungan dan bantuan pengamanan atas objek-objek vital yang kami miliki,” ujarnya.

Arsal berharap sinergi antara PTBA dan Polda Sumsel semakin solid, terutama dalam penyelenggaraan pengamanan, koordinasi serta penindakan hal-hal yang berkaitan dengan gangguan dan ancaman terhadap kegiatan operasional yang meliputi pegawai, aset, sarana dan prasarana, jalur distribusi, dokumen dan pengamanan akses jalan di sekitar lokasi operasional.

“Dengan begitu, PTBA dapat memberikan kontribusi yang optimal untuk kepentingan yang lebih luas, yakni kepentingan bangsa dan negara,” katanya.

Baca Juga :  Rilis Polres Musi Rawas 2022, Tindak Pidana Kejahatan Meningkat Perkara Narkotika Menurun

Pada kesempatan yang sama, Kapolda Sumsel Albertus Rachmad Wibowo mengatakan bahwa pihaknya menyadari pentingnya peran PTBA dalam mendukung ketahanan energi nasional. Karena itu, Polda Sumsel dan PTBA harus bekerja sama erat untuk menjaganya.

“Inti dari Nota Kesepahaman adalah bantuan pengamanan. Security depends on you. Kita bekerja sama yang baik supaya semua bisa berjalan dengan baik,” tegasnya.

Sebagai informasi, PTBA memiliki 5 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan total luas 40.347 hektar (ha) di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Total cadangan batu bara PTBA di Tanjung Enim mencapai 2,8 miliar ton. Produksi batu bara PTBA tahun ini ditargetkan sebesar 36,4 juta ton yang sebagian besarnya digunakan untuk kebutuhan domestik (Domestic Market Obligation/DMO). (SH-02)

Share :

Baca Juga

Palembang

Wartawan Akan Terima Vaksinasi Covid-19, Gubernur Minta PWI Sumsel Melakukan Pendataan

Palembang

Kunker Itjen Kemendagri, Gubernur Sumsel Paparkan Upaya Mensejahterakan Rakyat

Palembang

JMSI Sumsel Gandeng FE Unanti Edukasi Mahasiswa Soal Jurnalistik dan Literasi Digital

Musi Rawas

Kepala Desa Harus Mampu Berdayakan Anak-Anak Muda Sebagai Penyampai Informasi Desa

Lahat

BBPJN Wilayah V Siapkan Jalan Darurat Penghubung Lahat-Pagar Alam

Musi Rawas

Polres Musi Rawas-Kantor Imigrasi Muara Enim, Ikuti Rakor Satgas TPPO

Musi Rawas

Pemkab Musi Rawas Gelar Operasi Pasar dan Ramadan Fair

Prabumulih

Ditunjuk Tuan Rumah, Walikota Prabumulih Dukung HPN/HUT PWI ke 76 dan Porwada 2022