MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Seorang Buruh lepas inisial TS (19) warga Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan BTS Ulu Cecar Kabupaten Musi Rawas diamankan petugas Kepolisian Sektor Jayaloka setelah dari pinggangnya ditemukan satu pucuk Senjata Api Rakitan (Senpira) pada Selasa (18/9/2018) sekitar jam 11.00 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku tersebut dibenarkan Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Jayaloka AKP Al Busro dalam pesan rilis yang disampaikan Bagian Humas Polres Musi Rawas, Rabu (19/9/2018).
Diungkapkan, pelaku ditangkap saat anggota Polsek Jayaloka sedang menggelar razia kendaraan di Jalan Umum Kampung Bali Dusun V Dwi Darma Desa Citodadi Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas.
“Saat giat razia, pelaku yang mengendarai sepeda motornya mencoba menerobos. Petugas langsung menyetop pelaku dan dilakukan pemeriksaan,” terang Kapolsek.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu pucuk Senpira yang terselip di pinggangnya.
“Petugas langsung bergerak cepat mengamankan Senpira tersebut,” katanya.
Selain satu unit Senpira Laras pendek silinder satu, barang bukti yang diamankan diantaranya satu buah amunisi jenis Revolper kaliber 3,8.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Editor : J. Silitonga









