Home / Nusantara

Rabu, 7 September 2022 - 09:17 WIB

Kemnaker Siap Salurkan BSU Tahun 2022, Berikut Syaratnya

Menaker Ida Fauziyah menerima data calon penerima BSU Tahun 2022 dari Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, (6/9)

Menaker Ida Fauziyah menerima data calon penerima BSU Tahun 2022 dari Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, (6/9)

JAKARTA, Sumatera Headline – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) siap menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022, kepastian ini setelah BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan 5.099.915 data calon penerima BSU Tahun 2022.

Penyerahan data tahap pertama ini dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan diterima langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Selain serah terima data, dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama tentang Penyaluran BSU Tahun 2022 antara Kemnaker dengan Bank Himbara (Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta PT Pos Indonesia.

“Kita sudah menandatangani MoU dengan bank himbara, PT Pos, BSI dan sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini,” ujar Menaker, Selasa (06/09/2022), di Jakarta.

Baca Juga :  Bantuan Subsidi Upah Disalurkan Secara Nasional

Menaker menyampaikan, untuk meningkatkan kinerja penyaluran BSU, tahun ini pihaknya juga menggandeng PT Pos Indonesia.

“Tahun 2022 ini, untuk mempercepat penyalurannya, di samping kami salurkan melalui bank-bank himbara dan BSI, kami juga menyalurkan melalui PT Pos Indonesia. Pokoknya inginnya cepat saja sampai kepada teman-teman pekerja/buruh,” ujarnya.

Menaker mengatakan, setelah dilakukan serah terima data, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Baca Juga :  Bantuan Subsidi Upah Disalurkan Secara Nasional

Beberapa syarat penerima BSU di antaranya:

– Warga Negara Indonesia (WNI)

– peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022

– mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta (pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).

Penerima BSU dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI. Selain itu, pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH). (SH-02)

Sumber: Ril Humas Kemnaker

Share :

Baca Juga

Band Jikustik

Nusantara

Band Jikustik Rilis Single Baru berjudul “Bagai Elang” di Album Kompilasi EBY

Nusantara

SKK Migas Komitmen Dorong Penerbitan Aturan Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat

Nusantara

Dewan Pers Ingatkan, Wartawan yang Terlibat Politik Praktis Diminta Nonaktif

Nusantara

Lounching Aplikasi Propam Presisi, Kapolri: Implementasi Empat Transformasi Menuju Polri Presisi

Nusantara

Presiden Jokowi: Rehabilitasi SMP Negeri 1 Warungkondang Dampak Gempa Cianjur Segera Dilakukan

Nusantara

Pemerintah Siapkan BLT Desa Bagi Keluarga Miskin Terdampak Covid-19

Nusantara

Pemimpin Negara G20 Kunjungi Taman Hutan Raya Ngurah Rai

Nusantara

Pengeboran Sumur Kedua BUIC EMCL Berhasil Berproduksi Berikan Tambahan minyak 13,000 BOPD