Home / Nusantara

Jumat, 24 Mei 2019 - 17:09 WIB

Kepala BKN Ingatkan ASN Hindari Gratifikasi dan Minta Sumbangan THR

JAKARTA, SH – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengajak seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menghindari perbuatan yang mengarah kepada tindakan gratifikasi seperti: menerima uang, bingkisan/parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

“ASN juga diminta untuk tidak melakukan permintaan dana, sumbangan dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat dan perusahaan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis,” tegas Bima Haria dalam surat edaran sebagaimana dikutip siaran pers BKN, Jumat (25/4) siang.

Selain bentuk tindakan gratifikasi, Kepala BKN mengingatkan, ASN juga dilarang menggunakan fasilitas negara seperti memanfaatkan kendaraan dinas dengan nomor plat merah untuk kegiatan pribadi misalnya mudik lebaran.

Menurut Kepala BKN itu, ASN yang terlibat dengan tindakan gratifikasi dan pengunaan fasilitas negara adalah bentuk pelanggaran terhadap kode etik/peraturan, berimplikasi pada tindak pidana korupsi, dan memiliki risiko sanksi pidana.

“Bagi ASN maupun Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Bima Haria.

Selengkapnya untuk pelaporan gratifikasi, menurut Kepala BKN, dapat disampaikan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) atau Inspektorat di Instansi masing-masing. Selanjutnya UPG/Inspektorat melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK melalui www.kpk.go.id/gratifikasi.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana juga menyampaikan, masyarakat juga dapat melaporkan secara langsung kepada KPK di pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau lewat aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id.

Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor K26-30/V 71-2/99 tanggal 23 Mei 2019 perihal Pencegahan Gratifikasi dan Benturan Kepentingan terkait Hari Raya Keagamaan sekaligus menindaklanjuti Surat KPK Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 08 Mei 2019.

Dalam Surat KPK tersebut juga disampaikan bahwa penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.

Editor : J. Silitonga

Sumber : Humas BKN

Share :

Baca Juga

Nusantara

Kementrian Agama Imbau Masyarakat Tidak Mudik Saat Idul Adha

Musi Rawas

Hadiri Rakornas Kebudayaan di Kemenko BPMK, Bupati Musi Rawas Harapkan Budaya Gotong Royong dan Budaya Silahturahmi Ditingkatkan

Nusantara

PWI Minta 20.000 Wartawannya Patuhi UU Pers dan Larang Ikuti UKW Abal-Abal

Advertorial

Nasehat Mbak Tutut, Libatkan Tuhan dalam Menjalani Hidup Mu

Ekonomi

Prabowo: Jokowinomics Aplikasi Nyata Daripada Ekonomi Pancasila

Ekonomi

Presiden Resmikan Bank Wakaf Mikro

Ekonomi

Pertemuan ASEAN dan Korsel Bahas Ekonomi Baru dan Isu Semenanjung Korea

Nusantara

PWI Minta, Usut Tuntas Peretasan Situs Web Narasi TV