MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas telah mengamankan NK (21) dan AY (23) warga Kecamatan BTS Ulu Cecar Kabupaten Musi Rawas, Minggu (18/8/2018).
Kedua pelaku yang berprofesi sebagai supir dump truk tersebut diamankan karena telah membuat laporan palsu ke pihak polisi. Atas perbuatannya kedua pelaku itu disangkakan melanggar pasal 242 dan 220 KUHPidana.
Dalam pesan rilis yang disampaikan Bagian Humas Polres Musi Rawas, Senin (20/8/2018) menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Sabtu (18/8/2018) sekitar jam 18.30 WIB. Pelaku NK ditemani AY melaporkan perbuatan pencurian dengan kekerasan yang dialaminya kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Musi Rawas.
Dalam laporannya NK menerangkan telah mengalami tindakan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Poros SP 5 Hutan Tanaman Industri (HTI) Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.
Dari kejadian itu kerugian yang dideritanya berupa satu unit mobil Truk Canter Nopol BG 8908 HD dengan muatan batu koral.
Adapun kronologis kejadian yang disampaikan NK dalam laporan tersebut menguraikan, pada saat itu dari SP 9 Cecar, pelaku yang mengendarai truk bermuatan batu koral hendak menuju ke lokasi proyek pembuatan jalan yang ada di SP 5 HTI.
Setiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ada sebuah mobil Avanza warna putih tanpa nomor polisi memepet kendaraan pelaku. Lalu empat orang keluar dari mobil dengan membawa senjata api rakitan laras pendek menyuruh NK turun dari kendaraan.
Dengan kedua tangan terikat lalu dimasukan kedalam mobil Avanza. Sementara dua orang lagi membawa kendaraan truknya.
Di dalam mobil tersebut kepala sebelah kanannya dipukul dengan senpira, kemudian ditinggalkan di semak-semak.
Sementara anggota Satreskrim Polres Musi Rawas setelah menerima laporan, langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan beberapa warga di sekitar TKP.
Namun dari hasil olah TKP, anggota menemukan ada kejanggalan dari laporan pelaku, dimana saat dilakukan pengecekan dan olah TKP serta pulbaket, warga sekitar menyatakan tidak ada kejadian Curas di wilayah itu.
Sementara dari tubuh pelaku tidak ada ditemukan bekas luka pukulan maupun bekas ikatan ditangannya.
Atas hasil penyelidikan dan beberapa kejanggalan yang ditemukan tersebut, anggota Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap NK sementara AY juga di amankan karena ikut serta memberikan laporan palsu.
Sementara Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro membenarkan penangkapan itu. Dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan laporan palsu karena hal itu akan merugikan diri sendiri.
“Laporan palsu justru akan menimbulkan image yang buruk terhadap situasi Kamtibmas setempat,” tandas Kapolres.
Setelah mengamankan kedua pelaku, beberapa barang bukti juga ikut diamankan diantaranya satu rangkap Laporan Polisi LP/B-128/VIII/2018/SS/Res Mura, tanggal 18 Agustus 2018 lalu satu lembar Surat Tanda Laporan Polisi dan satu lembar Surat Pernyataan atas nama Nur Komarudin bin Supar.
Editor : J. Silitonga
Sumber : Humas Polres Musi Rawas









