MUSI RAWAS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas meresmikan Rumah Restorative Justice atau Rumah Perdamaian secara serentak di 199 lokasi yang tersebar di 186 desa dan 13 kelurahan di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Senin (12/10/2026).
Peresmian dipusatkan di Kantor Desa A Widodo, Kecamatan Tugumulyo, dan diikuti secara daring oleh pemerintah desa dan kelurahan lainnya. Program ini bertujuan mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat serta mendorong penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Dr Ema Siti Huzaemah Ahmad, mengatakan, keberadaan Rumah Restorative Justice diharapkan menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyelesaikan persoalan hukum dengan mengedepankan musyawarah, perdamaian, dan pemulihan hubungan sosial.
Menurut Ema, pendekatan keadilan restoratif tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi kepada pelaku, tetapi juga memperhatikan pemulihan keadaan serta kepentingan pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara.
“Penyelesaian melalui keadilan restoratif mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan semata-mata pembalasan. Namun, pelaksanaannya tetap harus memenuhi persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya dalam sambutan peresmian di Desa A Widodo.
Ia menjelaskan, penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif juga sejalan dengan budaya masyarakat Indonesia yang mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam menyelesaikan permasalahan.
Karena itu, Ema berharap keberadaan Rumah Restorative Justice dapat menghidupkan kembali peran tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat dalam menjaga kedamaian serta keharmonisan di lingkungan masing-masing.
“Kami berharap rumah perdamaian ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi. Jaksa juga diharapkan dapat hadir sebagai mediator atau fasilitator ketika terjadi perselisihan, sesuai kewenangan dan ketentuan hukum,” katanya.
Ema mengungkapkan, meskipun Kejari Musi Rawas baru sekitar dua tahun berdiri, pihaknya telah mengupayakan penyelesaian 11 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.
Ke depan, keberadaan rumah perdamaian di seluruh desa dan kelurahan diharapkan memperluas akses masyarakat terhadap penyelesaian masalah hukum yang mengedepankan dialog dan pemulihan, sekaligus mencegah konflik berkepanjangan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah desa dan kelurahan yang mendukung pelaksanaan program tersebut. Menurut dia, keterlibatan pemerintah setempat bersama unsur masyarakat menjadi bagian penting dalam mengoptimalkan fungsi Rumah Restorative Justice.
Peresmian tersebut turut dihadiri Wakapolres Musi Rawas, perwakilan Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Musi Rawas, pejabat Kejari Musi Rawas, Camat Tugumulyo, Kepala Desa A Widodo, serta kepala desa dan lurah se-Kabupaten Musi Rawas yang mengikuti kegiatan secara daring.
Editor: Jhuan









