Home / Hukum / Musi Rawas / Sumsel

Kamis, 30 Oktober 2025 - 17:05 WIB

Kejari Musi Rawas Pulihkan Aset Kelompok Tani Desa Ketuan Jaya Senilai Ratusan Juta

Kejari Musi Rawas pulihkan asset kelompok tani di Desa Ketuan Jaya Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.

Kejari Musi Rawas pulihkan asset kelompok tani di Desa Ketuan Jaya Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.

MUSI RAWAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas berhasil memulihkan aset milik Kelompok Tani Krida Tani Desa Ketuan Jaya, Kecamatan Muara Beliti, berupa satu unit traktor roda empat merek Kioty DK4510 senilai Rp314.685.000, serta menyerahkan kompensasi kerugian sebesar Rp10.000.000 dari mantan Kepala Desa Ketuan Jaya, Sdr. MK, kepada kelompok tani tersebut.

Kegiatan pemulihan aset dan penyerahan kompensasi itu berlangsung pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor Desa Ketuan Jaya, dan diprakasai oleh Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Vivi Eka Fatma, S.H., M.Kn., melalui program JAGA DESA (Jaksa Garda Desa) yang dilaksanakan Seksi Intelijen Kejari Musi Rawas.

Kasi Intelijen Kejari Musi Rawas, Gustian Winanda, S.H., M.H., menjelaskan, kegiatan ini berawal dari laporan masyarakat pada 13 Oktober 2025 lalu terkait dugaan penyalahgunaan aset desa. Berdasarkan hasil pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata-pulbaket), ditemukan bahwa traktor bantuan alsintan dari Kementerian Pertanian tersebut telah disewakan oleh mantan kepala desa dan berada di Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi, sejak tahun 2023.

Baca Juga :  JMSI Sumsel Periode 2025–2030 Dilantik, Siap Perkuat Profesionalisme Pers Digital

“Pemulihan aset ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Musi Rawas di bawah arahan Ibu Kepala Kejari, Vivi Eka Fatma, S.H., M.Kn., dalam menjaga dan melindungi aset desa agar benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Melalui program Jaga Desa, kami ingin mendorong pengelolaan dana dan aset desa yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” ujar Gustian Winanda.

“Kami juga berharap keberhasilan ini menjadi contoh bagi desa lain agar lebih berhati-hati dalam mengelola aset dan bantuan pemerintah. Kejaksaan akan terus hadir memberikan pendampingan hukum agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga :  Kejari Musi Rawas Musnahkan Barang Bukti 41 Perkara yang Telah Inkracht

Dengan dikembalikannya aset tersebut, kata Gustian, masyarakat Desa Ketuan Jaya kini dapat kembali memanfaatkan traktor untuk mendukung kegiatan pertanian, sehingga produktivitas dan kesejahteraan petani semakin meningkat.

Gustian menerangkan, total nilai pemulihan aset dan kompensasi mencapai Rp324.685.000. Langkah ini menjadi bukti nyata dukungan Kejaksaan Negeri Musi Rawas dalam memperkuat sektor pertanian desa melalui program JAGA DESA, sejalan dengan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa, serta mendukung program pemerintah pusat dalam mewujudkan Asta Cita Presiden RI: Swasembada Pangan.

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Lubuklinggau

Unit Metrologi Legal Kota Lubuklinggau Terbaik Untuk Wilayah Regional I

Ekonomi

Penandatangan Kerjasama Bupati Musi Rawas dan Investor

Musi Rawas

Pererat Silaturahmi Hj Suwarti Safari Ramadhan ke Suka Maju

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Buka Lomba BBGRM Tingkat Provinsi

Muara Enim

PT Sele Raya Belida Sukses Discovery Migas di Sumur Eksplorasi Sungai Anggur Selatan-1

Kesehatan

Panen Sayuran di Kebun Toga, Bupati Ajak Masyarakat Musi Rawas Manfaatkan Pekarangan Rumah

Musi Rawas

Persiapan Verfak Dukungan Bakal Calon Perseorangan, 188 Ketua PPS Musi Rawas Ikuti Bimtek

Muba

Safari Ramadhan Sebagai Energi Menjalin Silaturahmi