Home / Musi Rawas / Sumsel

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Kejari Musi Rawas: Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi Tetap Profesional, Tak Terpengaruh Tekanan Publik

Kasi Intel Gustian Winanda SH di apit Kasi Pidum dan Kasi Pidsus Kejari Mura saat menerima aksi damai APMB dan MSI di halaman Kejari Mura, Senin (5/8)

Kasi Intel Gustian Winanda SH di apit Kasi Pidum dan Kasi Pidsus Kejari Mura saat menerima aksi damai APMB dan MSI di halaman Kejari Mura, Senin (5/8)

MUSI RAWAS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas menegaskan bahwa proses hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan perlengkapan siswa di Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2023 terus berjalan secara profesional dan objektif, meskipun di tengah sorotan dan tekanan publik.

Pernyataan ini disampaikan Kajari Musi Rawas Vivi Eka Fatma SH MK.n melalui Kasi Intelijen Gustian Winanda SH saat menerima audiensi aksi damai dari Aliansi Pemuda Musi Bersuara (APMB) dan Milenial Silampari Institut (MSI) pada Senin (4/8/2025).

“Kami menghormati partisipasi masyarakat dalam mengawasi proses hukum. Namun perlu ditegaskan bahwa penanganan perkara ini tetap berpedoman pada hukum dan asas praduga tak bersalah. Tidak ada intervensi yang dapat memengaruhi jalannya penyidikan,” kata Gustian.

Baca Juga :  Kejar 1 Juta Barel, Industri Hulu Migas Butuh Investasi sekitar US$20 Miliar per Tahun

Hingga saat ini, lanjut Gustian Kejari Musi Rawas telah memeriksa 42 orang saksi, dua ahli, serta mengamankan 95 bundel dokumen sebagai alat bukti. Meski begitu, penetapan tersangka belum dapat dilakukan karena masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian keuangan negara.

“Penetapan tersangka baru bisa dilakukan apabila minimal dua alat bukti terpenuhi dan terdapat kerugian negara yang nyata (actual loss). Kami bekerja secara cermat dan hati-hati,” jelasnya.

Pihak Kejari juga memastikan bahwa tidak ada opsi untuk menghentikan penyidikan. “Percayalah teman-teman, di tahap penyidikan ini kami tidak akan mundur. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) adalah barang haram bagi kami,” tegas Kasi Intelijen, mengutip pernyataan Kepala Kejari Musi Rawas.

Baca Juga :  Mendes PDTT: BUMDes sebagai Motor Penggerak Perekonomian Desa

Lebih lanjut, Kejari mengimbau agar aspirasi publik disampaikan secara damai dan berbasis data yang akurat, bukan hanya opini sepihak yang belum terverifikasi. “Kami terbuka terhadap kritik konstruktif, selama itu bertujuan untuk kebaikan bersama,” ujarnya.

Kejaksaan juga meminta dukungan penuh dari masyarakat agar proses penegakan hukum berjalan dengan lancar dan objektif.

“Dukungan moral dan partisipasi aktif masyarakat adalah energi positif bagi kami dalam memberantas korupsi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” pungkasnya.

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Musi Rawas

Daftarkan Bacalegnya ke KPU Musi Rawas, Partai Gerindra Teriakan Prabowo Presiden Gerindra Menang

Musi Rawas

PT. TPB Bantah Hasil RAT tentang Moratorium

Musi Rawas

Bupati Musi Rawas Tinjau Pembangunan di Desa Sukamulya

Advertorial

Bupati Sapa Masyarakat Desa Ngestiboga II di Pengajian Forum Musi Rawas MANTAB

Palembang

Wagub Pimpin Konsultasi Publik Dokumen Final Materi Teknis Muatan Perairan Pesisir Sumsel

Musi Rawas

NPHD Penyelenggaraan Pilkada Musi Rawas 2020 Ditandatangani

Lubuklinggau

Sosialisasi Komprehensif Isu Strategis Pengaturan Peraturan Pemerintah

Ekonomi

Wabup Musi Rawas Monitor Harga dan Stok Pangan Jelang Idul Fitri di Pasar Tradisional