MUSI RAWAS – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas lakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di kantor Dinas Pendidikan (Diknas) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, Jumat (21/2/2025).
Penggeledahan dan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas Nomor : PRINT-294/L.6.25/Fd.2/2025 Tanggal 05 Februari 2025, dilakukan untuk melengkapi alat bukti maupun barang bukti berkaitan dengan perkara aquo kegiatan pengadaan perlengkapan seragam siswa siswi tahun anggaran 2023 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas.
“Dokumen yang telah didapat tim penyidik berupa dokumen perencanaan, pelaksanaan, pencairan dan pemanfaatan kegiatan pengadaan perlengkapan siswa/siswi Tahun Anggaran 2023,” jelas Plt Kajari Musi Rawas Abu Nawas melalui Kasi Intel Kejari Musi Rawas Gustian Winanda.
Dijelaskan Gustian, setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pendalaman, Tim Penyidik Kejari Musi Rawas menemukan beberapa dugaan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan spesifikasi dan kelebihan pembayaran pada kegiatan pengadaan perlengkapan seragam siswa siswi tahun anggaran 2023 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas.
Dari serangkaian penyidikan yang dilakukan tim kejaksaan, Gustian mengatakan, hasil laboratorium dari sampel perlengkapan pengadaan, tim penyidik telah melakukan penghitungan adanya kerugian, namun untuk perhitungan kerugian keuangan negara, pihaknya masih menunggu hasil dari auditor.
“Terkait pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban, tim penyidik telah mengantongi beberapa nama, namun sementara ini belum dapat kami sampaikan oleh karena tim penyidik masih harus ekspose gelar perkara dan pendalaman perkembangan penyidikan,” kata Gustian.
Untuk total nilai anggaran kegiatan pengadaan perlengkapan seragam siswa siswi tahun anggaran 2023 ini jelas Kasi Intel menambahkan, sebesar Rp.11.607.000.000. Dimana, sesuai DPA/RKA dibagi menjadi empat pengadaan, yaitu, Seragam SD berjumlah 12.906 pcs sebesar Rp.3.871.800.000,- bersumber dari APBD dan Seragam SMP berjumlah 9.118 pcs sebesar Rp. 2.735.400.000,- bersumber dari APBD.
Kemudian, Seragam SD berjumlah 6.666 pcs sebesar Rp.1.999.800.000,- (DAU APBN) dan Seragam SMP berjumlah 10.000 pcs sebesar Rp.3.000.000.000,- (DAU APBN).
Perkara dugaan tindak pidana korupsi ini berkembang setelah Kejari Musi Rawas menerima laporan pengaduan dari masyarakat. Untuk perkara Tipikor ini, kata Kasi Intel, pasal yang akan diterapkan yaitu Primair 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; Subsider Pasal 3 Jo.
Kemudian, Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. *
Editor: Jhuan