Home / Musi Rawas

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:27 WIB

Kapolres Musi Rawas: Pelaku Kejahatan 3C Akan Ditindak Tegas

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta

MUSI RAWAS – Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan 3C (curas, curat, dan curanmor) di wilayah hukum Polres Musi Rawas.

Penegasan tersebut disampaikan saat konferensi pers pengungkapan kasus 3C di Gedung Pesat Gatra Mapolres Musi Rawas, Jumat (5/6/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Musi Rawas Kompol Azmi Halim Permana, SIK, MAP, Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, SIK, M.Si, Kanit Pidum Ipda Nofrianto, serta Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas.

Kapolres mengatakan, sepanjang Mei 2026, Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil mengungkap enam laporan polisi terkait tindak pidana 3C dengan menangkap delapan tersangka.

“Sepanjang bulan Mei 2026, perkara 3C yang berhasil diungkap oleh Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Musi Rawas sebanyak enam laporan polisi. Seluruhnya merupakan perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP,” kata Kapolres.

Baca Juga :  Kapolda Sumsel : Pelayanan dan Personel Polres Musi Rawas Cukup Baik

Ia menjelaskan, enam kasus yang berhasil diungkap tersebut meliputi pencurian buah sawit, pencurian sepeda motor, pencurian ternak sapi, pencurian besi, pencurian telepon genggam, dan pencurian seng.

“Dari hasil pengungkapan enam perkara tersebut, Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil menangkap delapan tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki,” ujarnya.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sebanyak 28 barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan terdiri dari hasil kejahatan maupun alat yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.

Di antara barang bukti yang disita yakni 35 janjang buah kelapa sawit seberat 490 kilogram, satu unit sepeda motor Honda, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, dua unit telepon genggam, bagian tubuh sapi hasil curian, sejumlah seng, kabel listrik, alat pertukangan, serta beberapa alat yang digunakan untuk melakukan pencurian.

Baca Juga :  Hitungan Jam, Polisi Berhasil Ringkus Begal di Muara Lakitan

Kapolres menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Musi Rawas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polres Musi Rawas dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman kepada masyarakat dari berbagai bentuk tindak pidana konvensional yang meresahkan,” tegasnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan lingkungan masing-masing. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap setiap bentuk tindak pidana. Namun, keberhasilan menjaga keamanan juga membutuhkan peran serta dan kepedulian seluruh masyarakat,” pungkasnya.

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Kampanye

Kampanye di Kecamatan Muara Kelingi, Paslon H2G-Mulya Serap Aspirasi Masyarakat

Musi Rawas

Personel Polres Mura Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Hukum

Jelang Pilkada, Polres Musi Rawas Gelar Simulasi Sispamkota

Kesehatan

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polres Musi Rawas Gelar Pengobatan Gratis di Panti Jompo

Musi Rawas

Kontribusi Energi untuk Negeri dari PT Medco E&P di Masa Pandemi Covid-19

Kriminal

Curi HP Android, Pemuda Belasan Tahun ini Diamankan Polisi

Musi Rawas

Kapolres Kunjungi Ponpes Syifaul Janan

Ekonomi

Penandatangan Kerjasama Bupati Musi Rawas dan Investor