Home / Palembang / Sumsel

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Kapolda Sumsel Janji Evaluasi Menyeluruh Bentrokan di Mapolda dan Lawan Premanisme 

Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana menemui ratusan peserta aksi solidaritas pers di gerbang Mapolda Sumsel, Kamis (15/10/2026).

Kapolda Sumsel Irjen Pol. Rony Samtana menemui ratusan peserta aksi solidaritas pers di gerbang Mapolda Sumsel, Kamis (15/10/2026).

PALEMBANG – Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol. Rony Samtana berjanji melakukan evaluasi menyeluruh atas bentrokan di depan Markas Polda Sumsel yang berujung pada kekerasan terhadap jurnalis dan mahasiswa. Janji tersebut disampaikan saat menemui lebih dari 200 peserta aksi solidaritas pers di gerbang Mapolda Sumsel, Kamis (15/10/2026).

Aksi yang digelar Koalisi Pers Sumsel itu menuntut pengusutan tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis, pengungkapan seluruh pihak yang terlibat, penelusuran dugaan aktor intelektual, serta pertanggungjawaban atas pengamanan yang dinilai gagal mencegah bentrokan.

Sekitar pukul 14.50 WIB, setelah massa berorasi selama lebih dari satu jam, Rony menemui peserta aksi dengan didampingi Dirbinmas dan Dansatbrimobda Sumsel. Kapolda kemudian duduk bersama pimpinan organisasi media dan organisasi jurnalis di gerbang Mapolda Sumsel.

Di hadapan massa, Rony menyampaikan bahwa seluruh korban telah mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Palembang. Ia juga mengungkapkan perkembangan penanganan perkara, yakni satu orang telah diamankan dan dua orang lainnya baru saja menyerahkan diri.

“Berdasarkan instruksi Kapolri dan apa yang kami lakukan, semua korban diberikan perawatan terbaik di RS Bhayangkara. Satu orang pelaku sudah diamankan. Terbaru, dua orang sudah menyerahkan diri,” kata Rony.

Baca Juga :  Kabur ke Pulau Bangka, Pencuri Besi Sutet Diringkus DitReskrimum Polda Sumsel

Namun, Koalisi Pers Sumsel menegaskan bahwa penanganan kasus tidak cukup hanya dengan mengamankan orang-orang yang diduga terlibat. Kepolisian juga didesak mengungkap secara utuh kronologi bentrokan, mengidentifikasi seluruh pihak yang bertanggung jawab, serta menelusuri kemungkinan adanya aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.

Massa turut menyoroti fungsi intelijen dan pengamanan aksi massa, terutama terkait langkah antisipasi terhadap potensi konflik ketika dua kelompok berada di kawasan yang sama.

Menanggapi tuntutan tersebut, Rony menyatakan akan mengevaluasi seluruh kejadian, termasuk tuntutan pencopotan Direktur Intelkam Polda Sumsel.

“Terkait pencopotan Dirintel dan semua kejadian bentrok, kami akan melakukan evaluasi menyeluruh. Kejadian ini tidak boleh terulang lagi. Kita akan lawan premanisme,” tegasnya.

Pernyataan itu menjadi komitmen yang kini ditunggu realisasinya. Koalisi Pers Sumsel menginginkan evaluasi tersebut menjelaskan bagaimana bentrokan bisa terjadi di depan markas kepolisian, langkah antisipasi yang telah dilakukan, serta kemungkinan adanya kekurangan prosedur maupun koordinasi dalam pengamanan.

Dalam kesempatan yang sama, Rony menyatakan kepolisian akan melawan premanisme. Ia juga meminta dukungan insan pers agar tetap menjadi mitra kepolisian dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Tegaskan Sinergitas TNI-Polri pada HUT ke-81 TNI

“Saya minta bantuan dan dukungan pers, media yang selama ini dan ke depan akan terus menjadi mitra kami. Saya pastikan selama saya bertugas di sini, Sumsel, pers akan menjadi mitra kami dalam tugas melayani, melindungi, mengayomi masyarakat,” ujarnya.

Koalisi Pers Sumsel memandang komitmen kemitraan tersebut harus berjalan seiring dengan perlindungan nyata terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya. Kemitraan pers dan kepolisian tidak menghilangkan fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan, termasuk dalam mengawal penanganan perkara yang melibatkan aparat atau terjadi di lingkungan institusi kepolisian.

Karena itu, proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat harus berjalan transparan dan berdasarkan bukti. Apabila ditemukan unsur penghalangan kerja jurnalistik, penanganannya juga perlu mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, selain ketentuan pidana lain yang relevan.

Aksi solidaritas yang diikuti lebih dari 200 peserta tersebut menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis bukan sekadar persoalan profesi, melainkan juga ancaman terhadap kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Koalisi Pers Sumsel menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara, realisasi evaluasi menyeluruh yang dijanjikan Kapolda, pengungkapan seluruh pihak yang bertanggung jawab.

Editor: Jhuan

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Hj Ratna Machmud Launching Bantuan Seragam Gratis bagi Pelajar Sekolah Dasar

Musi Rawas

Upacara Sumpah Pemuda, Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud Kenalkan Baju Adat Musi Rawas

Musi Rawas

Menjelang Pemilu Serentak, Jajaran Polres Musi Rawas Gelar Rapat Anev Kamtibmas

Lahat

Safari Jumat di Masjid Taqwa, Kapolsek Kota Agung Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Desa

Musi Rawas

Bupati Dukung Pelaksanaan Orientasi Anggota PWI Musi Rawas

Musi Rawas

Wabup Musi Rawas Panen Raya Padi Organik

Muratara

Isi Rumah Bendahara PWI Muratara Ludes Disapu Maling

Musi Rawas

Vaksinasi Covid-19 Di Kelingi IV.C Berjalan Sukses, Warga Antusias