Home / Nusantara

Selasa, 2 April 2019 - 08:47 WIB

Kades yang Dikriminalisasi Segera Laporkan ke Satgas Dana Desa

JAKARTA, SH – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) Eko Putro Sandjojo menegaskan, kepala desa yang tidak melakukan korupsi dana desa tidak boleh dikriminalisasi. Jika hal itu terjadi, maka kepala desa berhak melaporkannya ke Satgas Dana Desa.

“Kalau kepala desa merasa terkriminalisasi bisa laporkan ke Satgas Dana Desa,” kata Eko kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/4).

Sementara di sisi lain, Mendesa PDTT juga meminta masyarakat melaporkan kepada Satgas Dana Desa jika melihat adanya indikasi penyelewengan dana desa oleh oknum tertentu atau bahkan kepala desa.

“Laporkan (penyelewengan) ke penegak hukum setempat, kepolisian atau kejaksaan. Kalau tidak puas, bisa telpon Satgas Dana Desa di nomor 1500040. Kalau datanya lengkap, akan segera kita kirimkan tim dan pembinaan,” tegas Eko.

Baca Juga :  Mendes PDTT: BUMDes sebagai Motor Penggerak Perekonomian Desa

Menurut Mendesa PDTT Eko Putro Sanjojo, kasus penyalahgunaan dana desa semakin mengalami penurunan. Tahun lalu, ditemukan kurang dari 100 kasus dari total jumlah desa sebanyak 74.957 desa. Dari 100 kasus tersebut, hanya 67 laporan yang dinyatakan layak dilaporkan ke penegak hukum.

“Tahun lalu itu ada di bawah 100 kasus. Kita laporkan ke penegak hukum 67 (kasus). Itu kalau dibandingkan jumlah desa 74.957 desa jumlahnya kecil. Tapi itu juga tidak boleh dibiarkan,” ujar Eko.

Baca Juga :  Mendes PDTT: BUMDes sebagai Motor Penggerak Perekonomian Desa

Menurutnya, masih adanya penyimpangan dana desa bukan hanya karena adanya kesempatan, namun juga terjadi akibat kurangnya pengawasan. Untuk itu, ia mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawasi dana desa. menurutnya, pengawasan dari masyarakat langsung adalah hal paling efektif untuk memantau dana desa.

“Di desa pengawasan secara resmi ada di inspektorat provinsi, inspektorat kabupaten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kecamatan. Yang paling penting itu masyarakat. Kita libatkan juga kejaksaan dan kepolisian untuk membantu,” pungkas Eko.

Editor : J. Silitonga

Sumber : Humas Kemendes

Share :

Baca Juga

Nusantara

Jaksa Agung Lakukan Rotasi 17 Kajati di Indonesia, Kajati Sumsel diisi Dr Ketut Sumedana

Nusantara

Holding Migas Resmi Berdiri

Ekonomi

Pengelolaan Dana Desa Harus Memberikan Kemanfaatan bagi Masyarakat

Nusantara

Buka Rapimnas SMSI, Yosep Stanley : Masa Depan Pers ada di Media Online

Nusantara

RUU P2APBN 2021 Disahkan Menjadi Undang Undang

Nusantara

Langkah SMSI Mendesain Masa Depan Media Siber

Nusantara

Inilah Mekanisme Keringanan Tagihan Listrik Bagi Pelanggan 450 VA dan 900 VA Subsidi

Ekonomi

IHLC Gelar Bussiness Meeting Indonesia-Uzbekistan