Home / Nusantara

Jumat, 3 Mei 2019 - 17:04 WIB

Jumlah Kasus Sengketa Tanah yang Ada di BPN Sebanyak 8.959 Kasus

JAKARTA, SH – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Jalil mengemukakan, jumlah kasus sengketa tanah yang ada di BPN tidak banyak, cuma 8.900 kasus. Detailnya yang tercatat ada 8.959 kasus, menurut Kepala BPN, di antara kasus-kasus tersebut ada yang sudah selesai, dan juga ada yang baru masuk.

“Dari 8.959 kasus 56% sengketa antar masyarakat, antara tetangga dengan tetangga, sengketa batas. Kemudian 15% orang dengan badan hukum, sengketa antara masyarakat perorangan dengan badan hukum: dengan PT, dengan HGU (Hak Guna Usaha), dengan pemilik HGU, dengan BUMN (Badan Usaha Milik Negara),” kata Sofyan kepada wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (3/5) siang.

Kemudian 0,1% bahkan tidak sampai 1% itu, lanjut Menteri ATR/Kepala BPN, itu badan hukum dengan badan hukum yang lebih mudah diselesaikan, jadi PT dengan PT sengketa. Kemudian sengketa masyarakat dengan pemerintah ini, tambah Sofyan, menyangkut masyarakat dengan TNI, masyarakat dengan PT kereta api dan lain-lain.

Baca Juga :  Ini Peraturan Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS

Yang sekarang perlu diselesaikan dan perlu tindakan khusus, menurut Menteri ATR/Kepala BPN, yaitu penyelesaian nanti waktu berhadapan antara masyarakat dengan pemerintah. Karena Undang-Undang Administrasi, sambung Sofyan, Undang-Undang Keuangan Negara, aset negara tidak bisa dieksekusi.

“Selama aset negara tidak bisa dieksekusi akhirnya kita tidak bisa mampu menyelesaikan. Nah, termasuk misalnya sengketa antara masyarakat dengan TNI. Nah ini perlu penyelesaian tersendiri nanti,” jelas Sofyan.

Kalau yang masyarakat dengan masyarakat, orang dengan orang, lanjut Sofyan, relatif mudah. Kalau bisa diselesaikan, dipanggil, dimediasi, tambah Sofyan, kemudian bahkan di beberapa daerah juga digerakkan kembali masyarakat peradilan adat untuk mereka selesaikan.

“Kalau mereka tidak bisa selesai di mediasi, maka lewat pengadilan. Nanti siapa yang menang kita eksekusi, siapa yang kalah kita ini,” ujar Sofyan.

Nah orang-orang badan hukum ini yang menurut Menteri ATR/Kepala BPN juga banyak masalah. Misalnya, lanjut Sofyan, orang-orang badan hukum ada kampung tua dengan konsesi HPL, ada kampung tua dengan kawasan kehutanan. “Ini sekarang sudah ada mekanisme, percepatan pelepasan kawasan hutan misalnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Secara Virtual, Bupati Musi Rawas Saksikan Penyerahan Sertifikat Tanah Desa Kebur

Kemudian kalau badan hukum dengan badan hukum itu praktis lebih mudah karena mereka itu biasanya sengketanya kalau tidak bisa dimediasi mereka pergi ke Mahkamah Agung, sambung Sofyan, sampai ke Mahkamah Agung kasusnya sangat kecil.

Soal konsesi swasta juga seperti itu. Menurut Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Jalil itu di kawasan hutan, harus diselesaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tapi mekanismenya sudah ada, lanjut Sofyan, yaitu sudah ada Perpres percepatan pelepasan tanah dalam kawasan hutan.

“Jadi tanah kampung tua itu akan di enclave, dilepaskan, sehingga tidak masuk ke dalam konsesi. Dan banyak perusahaan-perusahaan konsesi sudah melepaskan,” terang Sofyan.

Editor : J. Silitonga

Sumber : Kementrian ATR/BPN

Share :

Baca Juga

Nusantara

Presiden Jokowi Kunjungi Korban Gempa di Cianjur

Nusantara

Ini Makna Piala Moto GP

Nusantara

Soal Surat ke KPU, Mensesneg : Itu Prosedur Normatif yang Harus Diteruskan

Nusantara

Presiden Jokowi Minta RAPBN 2020 Lebih Diefisienkan

Nusantara

Dukung Ketahanan Energi, PHE Catatkan Kinerja Optimal di Tahun 2023

Nusantara

Kunjungi Pura Tirta Empul, Presiden Dorong Pemeliharaan Aset Kebudayaan Negara

Nusantara

Kepengurusan SMSI di 11 Kabupaten/Kota Provinsi Jambi Telah Rampung

Nusantara

Dewan Pers Serahkan Daftar Masalah RKUHP ke FPDIP Terkait Pasal Ancaman Kebebasan Pers