Home / Hukum / Nusantara

Minggu, 6 Desember 2020 - 06:06 WIB

Juliari P Batubara Terancam Hukuman Mati Jika Terbukti Melanggar Pasal 2 UU 31 Tahun 1999

JAKARTA, SH – Jika terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Menteri Sosial Juliari P Batubara bisa diancam dengan hukum mati. Hal ini dikatakan Ketua KPK Firly Bauhari saat menyampaikan konperensi pers di Gedung KPK, Minggu (6/12/2020) dini hari.

“Kita paham bahwa di dalam ketentuan UU  31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati,” ujar Firli dikutip dari liputan6.

Dikatakannya, di situasi pandemi Covid-19 yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai bencana non alam, bantuan sosial merupakan program utama pemerintah dalam menanggulangi dampak dari situasi Pandemi Covid-19 ini.

Penyaluran bansos menjadi prioritas dan harus dapat tepat sasaran, tepat guna dan tidak disalahgunakan.

Dalam beberapa kesempatan Filri kerap mengancam semua pihak agar tak menyalahgunakan bantuan sosial, sebab ancaman hukumannya adalah hukuman mati.

Baca Juga :  Kabupaten Musi Rawas Raih Tiga Penghargaan dari KPK RI dan Kemendagri

“Kita paham juga bahwa pandemi Covid-19 ini dinyatakan oleh pemerintah bahwa ini adalah bencana nonalam, sehingga tentu kita tidak berhenti sampai di sini, apa yang kita lakukan, kita masih akan terus bekerja terkait dengan bagaimana mekanisme pengadaan barang jasa untuk bantuan sosial di dalam pandemi Covid-19,” kata Firli.

Dia menyampaikan, untuk saat ini Juliari baru dijerat dengan Pasal 12 UU Tipikor. Namun  tim penyidik akan bekerja keras untuk bisa membuktikan adanya pelanggaran dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2  tentang Tipikor.

“Kita akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti apakah bisa masuk ke dalam Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 ini, saya kira memang kita masih harus bekerja keras untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana yang merugikan keuangan negara sebagai mana yang dimaksud Pasal 2 itu. Dan malam ini yang kita lakukan tangkap tangan adalah berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara, jadi itu dulu,” kata Firli.

Baca Juga :  Ruang Kerja Bupati Muara Enim Disegel KPK

Dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 berbunyi,
Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Editor: J. Silitonga

Sumber: liputan6

Share :

Baca Juga

Nusantara

Kunci Ekokomi Agar Membaik Adalah Kesehatan yang Baik

Nusantara

Kades yang Dikriminalisasi Segera Laporkan ke Satgas Dana Desa
Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat Julmanayah Sakedang sosialisasi PD/ PRT PWI di Rengat

Nusantara

Syarat Calon Ketua PWI Kabupaten dan Kota Minimal sudah UKW Madya

Nusantara

SKK Migas – KKKS Salurkan Bantuan Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Barat

Nusantara

Hadiri HPN 2020, Presiden Jokowi: Berhadapan Dengan Insan Pers, Bukan Benci Tapi Rindu, Tetapi Selalu di Hati dan Selalu Rindu

Nusantara

Ini Makna Piala Moto GP

Nusantara

Luncurkan One Two Trees, Komitmen SKK Migas Jaga Keberlanjutan Lingkungan

Nusantara

Hari Lahir Pancasila, Ganjar: Sejarah Divisualkan dengan Bagus