MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Novi Arianto bin Zainuri (28) warga Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan kini harus mendekam di tahanan Polres Musi Rawas usai di tangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Musi Rawas.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat adanya pelaku yang merupakan pengedar narkoba di wilayah itu.
“Dasar laporan polisi nomor : LP/A- 01 / I /2018/Sumsel/Res Mura tgl 05 Januari 2018, tkp Kelurahan Muara Lakitan RT 05 Kabupaten Musi Rawas,” kata Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro di dampingi Kasat Res Narkoba, AKP Forliamzons saat menyampaikan press rilis, Jumat (5/1/2018) di Mapolres Musi Rawas.
Diterangkannya, menerima informasi dari masyarakat tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui keberadaan tersangka, anggota langsung melakukan penangkapan.
“Melihat anggota polisi datang, tersangka Novi mencoba melarikan diri lewat pintu belakang,” jelasnya.
Mengetahui usaha penangkapan itu diketahui tersangka, lanjutnya menerangkan anggota langsung mendobrak pintu depan dan melakukan pengejaran.
“Diberi tembakan peringatan dan bergulat lalu berhasil ditangkap oleh anggota,” kata Kapolres.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di duga Narkotika jenis shabu dan beberapa yang berhubungan dengan penyalahgunaan penggunaan narkotika.
“Dari hasil penangkapan dan penggeledahan telah diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip ukuran besar diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 10,27 gram, 1 bungkus plastik klip ukuran besar diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 10,24 gram, 1 bungkus plastik klip ukuran besar diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 7,57 gram,” ungkapnya.
Selain itu tambahnya di amankan juga barang bukti 12 bungkus plastik klip ukuran kecil diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2,21 gram, 6 bal bungkus plastik klip kosong.
“2 buah timbangan digital, 1 buah hp nokia warna hitam, 1 dompet warna merah dan uang tunai Rp 200.000 yang diduga hasil penjualan shabu,” tambahnya.
Sementara dari hasil interogasi terhadap tersangka diakuinya kegiatan menjual dan mengedarkan shabu tersebut sudah dilakukan selama kurang lebih tujuh bulan.
“Kini tersangka beserta barang bukti kita amankan di tahanan Polres Musi Rawas guna dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolres. (*)
Editor : J. Silitonga.









