Home / Hukum / Lubuklinggau / Sumsel

Kamis, 2 Agustus 2018 - 05:07 WIB

Buronan Kejari Lubuklinggau Ditangkap di Jambi

LUBUKLINGGAU, Sumatera Headline – Brio Alkhoir yang telah di tetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau pada kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) akhirnya tertangkap.

Tersangka tak berkutik saat tim gabungan dari Kejati Sumsel, Kejari Lubuklinggau dibantu Tim Intel Kejagung dan Intel Kejati Jambi menangkap tersangka di rumah mertuanya yang berada di kawasan Mayang, Kota Jambi, Rabu (1/8/2018) sekitar jam 19.45 Wib.

Asisten Bidang Intelijen (As Intel) Kejati Sumsel, Dedi Suwardi yang memimpin langsung penangkapan tersebut mengatakan, sejak 2 Januari 2018 tersangka ditetapkan sebagai buronan, sejak saat itu pihaknya berusaha menyelidiki keberadaan tersangka.

Setelah mendapat informasi posisi tersangka, tim langsung melakukan pengintaian dan menguntit tersangka selama dua hari.

Baca Juga :  Tersangka Kasus AKN 'Nginap' di Lapas Lubuklinggau, M Naimulla : Kemungkinan Akan Ada Tersangka Lain

Alhasil saat berada dirumah mertuanya dikawasan Mayang, Kota Jambi tersangka langsung diciduk.

“Kita mendapat informasi tersangka BA ini berada di Kota Jambi. Selama dua hari tim melakukan pengintaian akhirnya tersangka berhasil kita tangkap di salah satu perumahan di kawasan Mayang Kota Jambi, di rumah mertuanya pada jam 19.45 WIB tadi,” ujar Dedy dikutip dari Palembang Ekspres, Rabu (1/8/2018).

Sebelum masuk DPO terang Dedi, Kejari Lubuklinggau telah memeriksa dan menetapkan BA sebagai tersangka bersama MS. Dimana BA sebagai kuasa Direktur PT BRP dan MS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada kasus dugaan korupsi Pembangunan Gedung AKN Muratara tahun Anggaran 2016 sebesar Rp8,5 Miliar.

Diketahui sejak 12 Oktober 2017 kasus ini bergulir, Kejari Lubuklinggau telah memeriksa 30 saksi diantaranya Pj Bupati Muratara Agus Yudiantoro dan mantan Sekda Muratara H Alfirmansyah.

Baca Juga :  MoU Pemkot-Kejari Lubuklinggau Terkait Percepatan Penggunaan Anggaran

“Untuk kerugian yang diderita negara masih diaudit BPKP. Tim yang melakukan penangkapan terdiri dari 3 orang dari Kejati Sumsel termasuk saya, kemudian 4 orang dari Kejari Lubuklinggau dengan dibantu tim Intel Kejagung dan Kejati Jambi,” paparnya.

Guna pemeriksaan dan kepentingan penyidikan yang dilakukan Kejari Lubuklinggau, tersangka segera dibawa ke Lubuklinggau dan dititipkan ke Lapas setempat.

Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau, Hj Zairida saat disambangi keruang kerjanya sedang tidak berada ditempat.

Hingga berita ini tayang, beberapa pewarta di daerah itu masih menunggu keterangan selanjutnya dari Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lubuklinggau, M Naimulla.

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Palembang

Pengurus SMSI Sumsel Audiensi dengan Wagub

Musi Rawas

518 ASN Terima SK Kenaikan Pangkat, Bupati Harap Tingkatkan Pelayanan kepada Masyarakat

Palembang

Terpilih Tuan Rumah BBTF 2017, Sumsel Promosi Wisata dan Asian Games 2018

Covid-19

Optimalkan Pelayanan Vaksinasi, Binda Siap Wujudkan Masyarakat Sehat

Palembang

Kerjasama dengan PWI Sumsel, Universitas Bina Darma Buka Kelas S2 Bagi Wartawan

Musi Rawas

Antisipasi Lonjakan Pengunjung, Polres Musi Rawas Tambah Jumlah Personil dan Nakes di Danau Aur

Musi Rawas

Mengantongi 16 Kursi dan Diusung Tiga Parpol, Pasangan Ratna-Berarti Daftar ke KPU di Hari Ketiga

Advertorial

HUT Kota Lubuklinggau ke 20, Gubernur Sumsel Apresiasi Kerja Cerdas Wali Kota Lubuklinggau