Home / Hukum / Muratara / Palembang / Sumsel

Sabtu, 28 Juli 2018 - 14:51 WIB

Ilham Fatahilah Nilai Bukti Rekaman Mengungkap Adanya Dugaan Rekayasa OTT

PALEMBANG, Sumatera Headline – Bukti rekaman yang diserahkan pengacara terdakwa dugaan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Sekretaris Dinas PU Bina Marga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Ardiansyah kepada Majelis Hakim Paluko Hutagalung mulai terkuak.

Hal itu terlihat saat tim pengacara terdakwa, Ilham Fatahilah Cs membacakan transkrip percakapan yang ada dalam rekaman tersebut pada sidang pembacaan nota pembelaan (Pledoi) di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (27/7/2018) lalu.

Dalam transkrip rekaman tersebut tersusun strategi dan rencana menjerat Kepala Bappeda Muratara Erwin Syarif
dengan tujuan menggulingkan Bupati Muratara Syarif Hidayat melalui rekayasa OTT.

Ilham Fatahilah menyebutkan beberapa orang dalam rekaman itu diduga sebagai inisiator atau dalang di balik peristiwa operasi tangkap tangan terhadap terdakwa Ardiansyah selaku kliennya.

Transkrip isi percakapan dalam rekaman yang dibacakan tersebut terurai pembicaraan beberapa orang kepada SC selaku eksekutor untuk melaksanakan strategi OTT terhadap Sekretaris Dinas PU Bina Marga Muratara Ardiansyah dengan sasaran Kepala Bappeda Muratara Erwin Syarif.

Dalam transkrip yang dibacakan tim pengacara menyebutkan, selain SC juga ada percakapan dua orang petinggi di daerah itu.

Sementara usai sidang, Ilham Fatahillah saat di konfirmasi sejumlah wartawan mengatakan, bukti rekaman dugaan rekayasa ini bukan hal baru.

Pada sidang- sidang sebelumnya, pihaknya telah berkali-kali memohon izin kepada majelis hakim agar memutar isi rekaman itu.

“Supaya demi hukum juga, menjadi suatu kepastian hukum. Jangan sampai menjadi perbincangan yang tidak enak didengar, untuk itu serahkan ke rel hukum, agar yang benar itu benar dan yang salah itu salah,” katanya.

Ilham juga menyatakan jika rekaman berisikan percakapan dugaan rekayasa OTT ini tidak benar, pihaknya sudah siap untuk mengajukan kepada majelis hakim agar menghadirkan tim ahli untuk mengecek kebenarannya.

“Jaman sekarang kan sudah canggih, bisa diketahui itu suara suara siapa,” katanya.

Dilanjutkan Ilham, terkait persoalan baru adanya dugaan rekayasa OTT berdasarkan bukti rekaman ini, tim pengacara Ardiyansyah yang lain juga sudah melapor ke Mabes Polri, Selasa (24/7/2018) lalu.

“Kita juga masih menunggu hasil laporan itu,” kata dia.

Sementara dari hasil rekaman tersebut kata Ilham uang OTT sebesar 50 juta itu sudah jelas sumbernya darimana.

“Ya jelas, uang OTT itu dari si anu dan target si anu,” katanya.

Untuk itu dia memohon kepada majelis hakim agar objektif memutuskan perkara ini, yaitu membebaskan terdakwa demi hukum. Jangan sampai terdakwa menjadi korban dalam kasus ini.

Menanggapi pledoi yang disampaikan terdakwa dan tim penasehat hukum, JPU meminta waktu untuk mempersiapkan tanggapan atas pledoi yang disampaikan terdakwa dan penasehat hukum.

Majelis hakim yang dipimpin Paluko H menyampaikan sidang selanjutnya akan digelar pada 30 Juli 2018 dengan agenda tanggapan JPU atas pledoi yang disampaikan dalam sidang hari ini.

Editor : J. Silitonga

Share :

Baca Juga

Covid-19

Optimalkan Pelayanan Vaksinasi, Binda Siap Wujudkan Masyarakat Sehat

Muratara

Kunjungi 2 Anak Korban KDRT, Bunda Lia Ikut Support Masa Depan Keduanya

Sumsel

SMSI Lubuklinggau Ajak Media Online Bergabung, Pendaftaran Dibuka Bulan Juli Ini

Musi Rawas

Pemkab Musi Rawas Raih Penghargaan SAKIP dan RB Award 2021 dengan Predikat Sangat Baik

Palembang

Pemprov Sumsel Sambut Baik FGD IDI 2016

Musi Rawas

Kolaborasi DLH dan PT BSC, Perkuat Sekolah Adiwiyata di Musi Rawas sebagai Wujud Implementasi 

Musi Rawas

Lepas Kontingen Pospeda Musi Rawas, Bupati: Raih Prestasi di Bidang Olahraga dan Seni

Musi Rawas

Angkat Potensi Daerah, Pemkab Musi Rawas Gandeng ITB