MUSI RAWAS, Sumatera Headline – Febriyanto Bin Junaidi (21) warga Desa Kebur Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Senin pagi (29/1/2018) sekitar jam 09.00 WIB di tangkap anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polisi Sektor (Polsek) Muara Beliti dirumahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pemuda tanggung ini diketahui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di salah satu warung manisan milik Haja Wati Binti Duid (60) di desa yang sama dengan pelaku.
Peristiwa penangkapan itu dibenarkan Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Muara Beliti AKP Tri Sopa.
“Pengkapan terhadap pelaku curat ini berdasarkan Laporan Polisi : LP /B- 07 /I/2018/ Sumsel/Res Mura/Sek Beliti tgl 29 Januari 2018 dan SP.Penangkapan : SP.Kap / 04 /I/2018/Beliti tgl 29 Januari 2018,” jelas Tri Sopa.
Dikatakannya, pelaku ditangkap setelah diketahui telah melakukan pencurian di warung manisan milik Ibu Haja Wati Binti Duid (60) pada Kamis 25 Januari 2018 yang lalu sekitar jam 11.30 WIB.
“Pelaku ini melakukan pencurian dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban dengan menggunakan sepotong besi ulir.
Setelah pintu terbuka lanjutnya pelaku masuk rumah dan warung korban kemudian menggasak uang tunai dan beberapa barang dagangan.
Selain uang tunai sebesar Rp 3,9 juta pelaku juga menggasak 16 bungkus rokok Surya, 18 bungkus rokok Sampoerna, 17 bungkus rokok merk Tebu, 26 bungkus rokok Raga, 26 bungkus rokok Djarum dan 10 bungkus rokok CC Mild.
Juga tak luput 10 lembar kain panjang pun ikut digasaknya.
“Setelah itu pelaku kabur melalui pintu belakang rumah korban dengan membawa barang-barang hasil curian,” ungkap Tri Sopa.
Atas kejadian itu sambung Tri korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 6,3 juta dan melaporkan kejadian itu ke SPK Polsek Muara Beliti.
Berawal dari laporan itu, tim unit Reskrim Polsek Muara Beliti melakukan penyelidikan. Setelah beberapa hari kemudian tepatnya Senin (29/1/2018) anggota menerima informasi keberadaan pelaku yang diketahui sedang berada di rumahnya.
“Saya perintahkan Kanit Reskrim dan tim Opsnal Polsek Muara Beliti untuk melakukan penangkapan dan melakukan koordinasi dahulu dengan Kades Kebur, saudara Suhardi,” katanya.
Saat dilakukan upaya penangkapan, pelaku curat ini pun akhirnya berhasil diringkus tanpa melakukan perlawanan dan kini pelaku katanya, beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Muara Beliti untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu potongan besi ulir alat untuk mencongkel pintu rumah dan satu buah toples plastik tempat mnyimpan uang,” ujarnya. (*)
Editor : J. Silitonga









